Ketiga, penguatan larangan, sanksi dan pidana, dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar, termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial. Ditambah klausul yang mempertegas dan memperberat sanksi pidana, termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.
Baca Juga: Menyusul Pernyataan Raffi Ahmad, Koalisi Gunungkidul Melawan: Batalkan Proyek Beach Club
“Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement (penegakan hukum) untuk menjaga konservasi habitat dan spesies ini, sangat kami hargai bersama,” imbuh Siti.
Keempat, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya. Namun dalamRevisi UU KSDAHE dicapai rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola: dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta, mendukung penyelenggaraan konservasi.
Kelima, mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrumen kebijakan. Implementasinya selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial.
Baca Juga: Banjir Distrik Iwaka Mimika Dua Ribu Penduduk Terdampak
Keenam, pada RUU KSDAHE juga diakomodir istilah “sumber daya genetic” dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, sehingga dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketujuh, RUU KSDAHE memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah (PP). Terkait Rancangan PP tersebut saat tengah dipersiapkan akomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini.
Raker gabungan ini dipimpin Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budhy Setiawan, dan dihadiri 40 anggota Komisi IV DPR RI. Pihak Pemerintah yang hadir yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post