Ketiga, pandangan sesat itulah yang melahirkan bentuk “santunan” dalam beleid ini.
Kebijakan ini sarat pandangan yang mengaburkan posisi keberadaan dan hak masyarakat yang seharusnya mendapat jaminan perlindungan dari negara dalam menguasai dan mengelola tanah. Anggapan rakyat tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya acap kali muncul dengan berbagai istilah semacam “penduduk liar” di mana kemudian solusi kemanusiaannya dikotakkan dengan pemberian santunan.
Keempat, simplifikasi solusi yang disebut dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui uang dan/atau pemukiman kembali.
Baca Juga: Walhi: Investasi Resort di Kawasan Karst Ancaman Kekeringan di Gunungkidul
“Presiden sungguh tak mengerti relasi hubungan antara manusia Indonesia dengan tanahnya,”tukas Satrio.
Banyak dari penanganan dampak sosial yang ditimbulkan akibat konflik agraria tidak dapat dinilai dari uang dan/atau digantikan dengan pemukiman kembali. Simplifikasi terhadap cara pandang ini justru melahirkan konflik yang berkepanjangan. Jauh lebih luas dari sekedar hubungan ekonomi dan tempat tinggal semata, sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki hubungan emosional bahkan spiritual dengan tanahnya.
Kelima, beleid ini meneguhkan karakter kontradiktif Presiden.
Sebab Presiden yang dikenal ingin menyelesaikan masalah konflik agraria melalui program Reforma Agraria justru menerbitkan kebijakan lain yang menghambat programnya sendiri. Perpres 78 bukan hanya jauh dari mandat TAP MPR No. IX Tahun 2001 yang memandatkan, pembaharuan agraria yang mencakup suatu proses yang berkesinambungan dalam penataan kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria; peraturan ini justru akan menjadi hambatan bagi tercapainya program Presiden sendiri terkait reforma agraria.
Baca Juga: Ini Alasan KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Kepri
Misalnya,jika terdapat tanah dalam status kelola BUMN atau BUMD yang telah lama dikuasai dan dikelola kembali oleh masyarakat, seharusnya masyarakat bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui program reforma agraria, dengan menetapkan tanah tersebut terlantar dan diberikan hak atas tanah kepada masyarakat.
Namun dengan Perpres 78 jo. Perpres 62, dengan dalih pembangunan nasional, alih-alih menetapkannya sebagai tanah terlantar yang bisa kembali kepada masyarakat, justru masyarakat yang mengelolanya bisa diusir dari tanah tersebut dengan santunan.
“Kami mendesak Presiden segera mencabut Perpres 78 demi menghindari konflik sosial dan ekologis skala besar di berbagai tempat di Indonesia,” tegas Satrio.
Baca Juga: Status Gunung Raung Naik Jadi Waspada, Jauhi 3 Kilometer dari Kawah
Perpres 78, yang salah satunya menambahkan pemberian kewenangan kepada badan yang memiliki kewenangan pengusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan bisa menjadi legitimasi. Sepertikonflik agraria di Pulau Rempang, di mana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan mudah mempercepat pengusiran masyarakat Rempang yang hingga hari ini masih mempertahankan ruang hidupnya dengan menggunakan beleid ini. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post