Wanaloka.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 13 satwa endemik Papua, Senin, 11 Juli 2022. Pelepasan dilakukan di dua lokasi, yakni di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dan hutan adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. Pemilihan dua lokasi tersebut didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan.
Satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.
Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa-satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022.
Baca Juga: Diserang Buaya 3 Meter, Sampan Nelayan Pelalawan Karam
“Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati.
Sebenarnya, total jumlah satwa barang bukti titip rawat 19 ekor. Namun lima ekor nuri sayap hitam (Eos cyanogenia) tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Rencananya, burung nuri itu akan dilepasliarkan di Biak. Sementara satu ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa tersebut masih mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.
“Semua satwa itu termasuk dilindungi undang-undang,” kata Plt. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua, Yulius Palita.
Baca Juga: Banjir Wajo Setinggi 2 Meter, Warga Butuh Sembako dan Air Mineral
Jenis-jenis satwa itu terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 ttg KSDAHE.
Dalam daftar CITES, satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitulu menambahkan kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya perdagangan satwa yang akan dikirim ke luar wilayah Papua. Pihak Polda Papua telah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan ahli di BKSDA Jakarta dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap pertama ke kejaksaan.
Baca Juga: Sudah 126 Gempa Susulan di Selatan Jawa Timur, BNPB Imbau Warga Waspada
Sementara, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry menyimpulkan, bahwa berdasarkan pemilihan lokasi lepas liar satwa-satwa barang bukti titip rawat tersebut, proses pelepasliaran satwa memerlukan energi besar, sikap kehati- hatian tinggi, dan tidak asal melepasliarkan.
“Jadi saya mengimbau kepada semua pihak, stop tindak ilegal satwa liar endemik Papua. Konsekuensi yang ditimbulkan sangat besar dan perlu biaya yang tinggi,” ungkap Azis.
Discussion about this post