Dua Harimau Betina
Ambar Goldsmith adalah harimau sumatera berjenis kelamin betina yang berumur kurang lebih 5,5 – 6 tahun dan berasal dari Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ambar merupakan satu individu satwa harimau sumatera yang ditangkap dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan mitra pada tanggal 21 Desember 2022 di Dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang.
Selanjutnya, Ambar dititiprawatkan sementara di instalasi kandang SRA (Sumatran Rescue Alliance) yang berada di Desa Bukit Mas. Pada tanggal 27 Januari 2023, satwa dipindahkan dari SRA ke Suaka Satwa (sanctuary) harimau sumatera di Barumun Nagari, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.
Sementara harimau sumatera Beru Situtung dilepasliarkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto. Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan umur 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) sampai kondisinya pulih dan sehat. Pada tanggal 8 April 2023, Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi atau kajian perilaku, perawatan intensif dan hingga siap untuk dilepasliarkan.
Satwa Liar Dilindungi
Harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) merupakan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHAE dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Untuk operasional penanganan konflik, Pemerintah telah mengatur dalam Permenhut Nomor 48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik. Terbitnya Permenhut Nomor 48/Menhut-II/2008 merupakan komitmen pemerintah terhadap upaya pelepasliaran harimau sumatera.
Penguatan Regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan diluar kawasan hutan pun terus diperkuat, di antaranya melalui:
Pertama, Instruksi Menteri LHK Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan.
Kedua, SOP perlindungan satwa liar dari Dirjen KSDAE Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 Tentang Perlindungan Satwa Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan.
Ketiga, SE Dirjen PHL Nomor: SE.7/PHL/PUPH/HK.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang dilindungi di dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di seluruh Indonesia.
Keempat, INPRES Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post