Senin, 29 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa

Rabu, 18 Juni 2025
A A
Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMAN

Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMAN

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, Senin, 13 Juni 2025. MA menyatakan Sorbatua bebas secara hukum dan tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama.

Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membatalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Simalungun. Dalam putusan banding itu, majelis hakim menyatakan tindakan Sorbatua tidak termasuk tindak pidana, melainkan sengketa perdata terkait pengelolaan wilayah adat.

“Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan. Putusan ini bukan hanya membebaskan saya secara hukum, tetapi juga mengembalikan martabat Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang kami perjuangkan selama ini,” kata Sorbatua menanggapi putusan bebas itu, Senin, 16 Juni 2025.

Baca juga: Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat

Sorbatua mengaku putusan bebas ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari banyak pihak. Terutama dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi masyarakat sipil serta para pegiat hukum dan lingkungan yang telah konsisten mendampingi perjuangannya.

“Saya dan keluarga sangat menghargai ketulusan kalian telah berdiri bersama kami. Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan kolektif. Ini bukan hanya kemenangan pribadi saya, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat adat di nusantara,” tutur dia.

Berharap MA konsisten tangani perkara serupa

AMAN Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.

Baca juga: Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut

“Putusan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran, Senin, 16 Juni 2025.

Ia berharap MA konsisten dalam menangani perkara serupa, termasuk kasus Jonny Ambarita dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas yang kini menanti putusan kasasi. Menurut dia, Jonny Ambarita adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.

“Kami berharap MA kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan masyarakat adat sebagai tindak pidana,” kata Jhontoni sembari berharap putusan MA untuk Jonny akan seadil putusan untuk Sorbatua.

Baca juga: Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih

Penasihat hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Boy Raja Marpaung menyebut putusan MA ini tonggak penting dalam penegakan hukum yang lebih adil bagi masyarakat adat.

“Mahkamah Agung telah mengambil posisi yang tepat. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat harus dihentikan,” tegas dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANMasyarakat Adat Dolok ParmonanganSorbatua SiallaganWilayah AMAN Tano Batak

Editor

Next Post
Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.

Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media