Wanaloka.com – Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis yang memberikan keterangan ilmiah di persidangan untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang dilakukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) tengah menghadapi gugatan perusahaan itu. Keterangan kedua guru besar yang menjadi alat bukti persidangan atas kebakaran lahan tahun 2018 itu dituding telah merugikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kapuas itu.
Bambang Hero dan Basuki Wasis tak gentar dan akan menghadapi pemanggilan ketiga atas gugatan itu pada 15 Juli 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Mereka menilai gugatan PT KLM tidak didasari niat baik.
“Saat persidangan kebakaran lahan, mereka tidak pernah hadir, sehingga sidang berjalan tanpa kehadiran mereka. Mereka kalah telak di persidangan dari PN sampai PK di Mahkamah Agung. Nah, sekarang ketika akan dieksekusi, mereka menggugat kami,” ungkap Bambang Hero dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
Koalisi Save Akademisi dan Ahli yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Greenpeace Indonesia, Walhi, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Riau, PILNet Indonesia, Auriga, Jikalahari, Senarai, dan ICW menyatakan, bahwa gugatan ini jelaslah sebuah Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP). Sebuah upaya terstruktur yang akhirnya akan memberikan dampak terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup,
Padahal, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur ketentuan Anti-SLAPP, bahwa pejuang lingkungan, seperti akademisi, tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana.
Para pejuang lingkungan juga berhak mengakses mekanisme perlindungan pembela HAM lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Baca juga: Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan
Hak untuk menyampaikan pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan adalah salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi oleh Pasal 48 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan Bambang Hero dan Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan. Juga berperan dalam perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain bentuk nyata dari SLAPP, gugatan tersebut juga harus dimaknai sebagai bentuk judicial harassment untuk mendiskreditkan kontribusi ilmiah yang telah sumbangkan keduanya selama ini,” kata Yassar Aulia, Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu
Ia mencontohkan, berkat keahlian kedua ahli tersebut selama ini di persidangan, triliunan rupiah kerugian negara akibat korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam berhasil diidentifikasi, kemudian dirampas dari tangan para koruptor yang merusak ekologi.
Discussion about this post