Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong

Rabu, 9 Juli 2025
A A
Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis yang memberikan keterangan ilmiah di persidangan untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang dilakukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) tengah menghadapi gugatan perusahaan itu. Keterangan kedua guru besar yang menjadi alat bukti persidangan atas kebakaran lahan tahun 2018 itu dituding telah merugikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kapuas itu.

Bambang Hero dan Basuki Wasis tak gentar dan akan menghadapi pemanggilan ketiga atas gugatan itu pada 15 Juli 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Mereka menilai gugatan PT KLM tidak didasari niat baik.

“Saat persidangan kebakaran lahan, mereka tidak pernah hadir, sehingga sidang berjalan tanpa kehadiran mereka. Mereka kalah telak di persidangan dari PN sampai PK di Mahkamah Agung. Nah, sekarang ketika akan dieksekusi, mereka menggugat kami,” ungkap Bambang Hero dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma

Koalisi Save Akademisi dan Ahli yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Greenpeace Indonesia, Walhi, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Riau, PILNet Indonesia, Auriga, Jikalahari, Senarai, dan ICW menyatakan, bahwa gugatan ini jelaslah sebuah Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP). Sebuah upaya terstruktur yang akhirnya akan memberikan dampak terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup,

Padahal, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur ketentuan Anti-SLAPP, bahwa pejuang lingkungan, seperti akademisi, tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana.

Para pejuang lingkungan juga berhak mengakses mekanisme perlindungan pembela HAM lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga: Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan

Hak untuk menyampaikan pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan adalah salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi oleh Pasal 48 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Keterangan ahli, seperti yang disampaikan Bambang Hero dan Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan. Juga berperan dalam perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain bentuk nyata dari SLAPP, gugatan tersebut juga harus dimaknai sebagai bentuk judicial harassment untuk mendiskreditkan kontribusi ilmiah yang telah sumbangkan keduanya selama ini,”  kata Yassar Aulia, Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

Ia mencontohkan, berkat keahlian kedua ahli tersebut selama ini di persidangan, triliunan rupiah kerugian negara akibat korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam berhasil diidentifikasi, kemudian dirampas dari tangan para koruptor yang merusak ekologi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: anti SLAPPgugatan SLAPPIPB UniversityKoalisi Save Akademisi dan AhliProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.

Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung

Discussion about this post

TERKINI

  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Dosen Departemen Geografi Lingkungan UGM, Dr. Emilya Nurjani. Foto kagama.co.Emilya Nurjani, Sampaikanlah Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dengan Bahasa Mudah Dipahami
    In Sosok
    Jumat, 24 Oktober 2025
  • Ilustrasi kearifan lokal masyarakat adat Kasepuhan Girijaya di Sukabumi, Jawa Barat. Foto Dok. IPB University.Belajar dari Kearifan Lokal Kasepuhan Girijaya dan Tahura Atasi Perubahan Iklim
    In Rehat
    Kamis, 23 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media