Kamis, 24 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong

Rabu, 9 Juli 2025
A A
Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis yang memberikan keterangan ilmiah di persidangan untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang dilakukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) tengah menghadapi gugatan perusahaan itu. Keterangan kedua guru besar yang menjadi alat bukti persidangan atas kebakaran lahan tahun 2018 itu dituding telah merugikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kapuas itu.

Bambang Hero dan Basuki Wasis tak gentar dan akan menghadapi pemanggilan ketiga atas gugatan itu pada 15 Juli 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Mereka menilai gugatan PT KLM tidak didasari niat baik.

“Saat persidangan kebakaran lahan, mereka tidak pernah hadir, sehingga sidang berjalan tanpa kehadiran mereka. Mereka kalah telak di persidangan dari PN sampai PK di Mahkamah Agung. Nah, sekarang ketika akan dieksekusi, mereka menggugat kami,” ungkap Bambang Hero dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma

Koalisi Save Akademisi dan Ahli yang terdiri dari YLBHI, ICEL, Greenpeace Indonesia, Walhi, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Riau, PILNet Indonesia, Auriga, Jikalahari, Senarai, dan ICW menyatakan, bahwa gugatan ini jelaslah sebuah Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP). Sebuah upaya terstruktur yang akhirnya akan memberikan dampak terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup,

Padahal, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur ketentuan Anti-SLAPP, bahwa pejuang lingkungan, seperti akademisi, tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana.

Para pejuang lingkungan juga berhak mengakses mekanisme perlindungan pembela HAM lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Baca juga: Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan

Hak untuk menyampaikan pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan adalah salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi oleh Pasal 48 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Keterangan ahli, seperti yang disampaikan Bambang Hero dan Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan. Juga berperan dalam perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain bentuk nyata dari SLAPP, gugatan tersebut juga harus dimaknai sebagai bentuk judicial harassment untuk mendiskreditkan kontribusi ilmiah yang telah sumbangkan keduanya selama ini,”  kata Yassar Aulia, Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

Ia mencontohkan, berkat keahlian kedua ahli tersebut selama ini di persidangan, triliunan rupiah kerugian negara akibat korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam berhasil diidentifikasi, kemudian dirampas dari tangan para koruptor yang merusak ekologi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: anti SLAPPgugatan SLAPPIPB UniversityKoalisi Save Akademisi dan AhliProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.

Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media