Direktur Jenderal PKRL, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan di Jakarta menerangkan bahwa Ikan Mola Mola (golden sunfish) atau ikan matahari) merupakan spesies yang unik dengan tubuh bulat pipih dan sirip runcing. Meski belum dilindungi secara hukum di Indonesia, ikan ini masuk kategori rentan (vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Keberadaan Ikan Mola Mola yang semakin langka menjadi daya tarik wisata selam dan fotografi bawah laut. Namun ancaman terhadap populasinya membutuhkan perhatian lebih untuk melindungi spesies ini dari kepunahan.
Victor menyebutkan penanganan ikan terdampar harus dilakukan secara cepat dan memerlukan kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Retakan Tanah di Sukabumi Akibat Bibit Siklon dan Gempa
“Langkah ini diharapkan menjadi contoh apabila timbul kejadian serupa di masa mendatang,” harap Victor.
Selain menjadi menjadi simbol keanekaragaman hayati laut Indonesia, ikan Mola – Mola menjadi pengingat pentingnya konservasi ekosistem laut untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menegaskan pentingnya melindungi kelestarian biota laut. Terutama mempertahankan ekosistem laut sekaligus sebagai aset wisata dan ekonomi bangsa di masa depan. [WLC02]
Sumber: KKP
Discussion about this post