Buku ini menggunakan konsep coastal and marine grabbing sebagai alat analisis untuk memahami berbagai gejala ketimpangan di wilayah pesisir dan laut.
Konsep ini merujuk pada praktik perampasan ruang dan sumber daya pesisir serta laut yang berdampak pada marginalisasi komunitas lokal yang telah lama berinteraksi dengan wilayah tersebut.
“Perampasan ini juga kerap mengganggu integritas ekosistem dan sumber daya laut,” imbuh dia.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Landa Pulau Jawa dan Sulawesi Menelan Korban Jiwa
Dedi menjelaskan, pendekatan ini berkaitan erat dengan dua aspek penting yang dilindungi konstitusi, yaitu integritas lingkungan hidup dan kesejahteraan bangsa. Dua aspek inilah yang menjadi tolok ukur utama dalam menilai apakah suatu inisiatif bisa dikategorikan sebagai grabbing atau tidak.
Dalam buku tersebut juga terdiri dari empat topik utama. Pertama, kebijakan sebagai wujud grabbing. Kedua, realitas grabbing di lapangan. Ketiga, resistensi komunitas coastal dan marine grabbing. Dan keempat, penguasaan ruang oleh komunitas sebagai alternatif.
Terkait kebijakan pemerintah, salah satu penulis buku, Parid Ridwanuddin telah meneliti 28 dokumen Perda zonasi sejak 2017 di Sulawesi Utara. Penelitian tersebut dikelompokkan alokasi ruang untuk reklamasi dan tambang pasir laut. Lalu membandingkannya dengan ruang untuk permukiman nelayan dan mangrove.
Baca juga: Gunanti, Ayo Kolaborasi Shelter dan Animal Welfare untuk Hewan Terlantar
Hasilnya, luas reklamasi dan tambang pasir mencapai 3,5 juta hektare, sementara alokasi permukiman nelayan dan mangrove tidak lebih dari 70.000 hektare. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa perampasan ruang laut di Indonesia telah terencana lewat kebijakan resmi.
“Saat ini, kami juga sedang meneliti lebih lanjut tentang integrasi tata ruang laut dan darat yang potensial memperluas praktik grabbing,” ungkap dia.
Sementara Rayhan Dudayev yang menulis tentang Penguasaan Ruang mengungkapkan ada dua hal yang digali, yaitu bagaimana kewenangan desa dapat memitigasi ocean grabbing dan praktik komunitas dapat memaksimalkan potensi tersebut.
Baca juga: Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaya Dilanjutkan Hingga 19 Mei 2025
Studi tersebut dilakukan di Mentawai, Ende, dan Pulau Kapota (Wakatobi). Salah satu temuannya, meskipun secara normatif Indonesia mengakui sistem rekognisi dan desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, dalam praktiknya, kewenangan di tingkat desa masih terbatas.
Namun, justru dari praktik lokal berskala kecil inilah muncul alternatif terhadap pendekatan pengelolaan yang selama ini cenderung sentralistik.
Buku tersebut menyedot atensi banyak pihak, dari kalangan penulis, periset, akademisi, pembuat kebijakan, masyarakat sipil, serta komunitas pesisir. Kegiatan ini diselenggarakan BRIN bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang dihadiri CEO-nya, Mas Achmad Santosa dan The Samdhana Institute dengan Direktur Martua Sirait, serta Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI). [WLC02]
Sumber: BRIN
Discussion about this post