Selasa, 16 September 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

BRIN Bukukan Kritik Atas Praktik Perampasan Ruang Laut dan Pesisir

Sabtu, 17 Mei 2025
A A
Peluncuran buku Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan di BRIN, 15 Mei 2025. Foto BKPUK BRIN.

Peluncuran buku Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan di BRIN, 15 Mei 2025. Foto BKPUK BRIN.

Share on FacebookShare on Twitter

Buku ini menggunakan konsep coastal and marine grabbing sebagai alat analisis untuk memahami berbagai gejala ketimpangan di wilayah pesisir dan laut.

Konsep ini merujuk pada praktik perampasan ruang dan sumber daya pesisir serta laut yang berdampak pada marginalisasi komunitas lokal yang telah lama berinteraksi dengan wilayah tersebut.

“Perampasan ini juga kerap mengganggu integritas ekosistem dan sumber daya laut,” imbuh dia.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Landa Pulau Jawa dan Sulawesi Menelan Korban Jiwa

Dedi menjelaskan, pendekatan ini berkaitan erat dengan dua aspek penting yang dilindungi konstitusi, yaitu integritas lingkungan hidup dan kesejahteraan bangsa. Dua aspek inilah yang menjadi tolok ukur utama dalam menilai apakah suatu inisiatif bisa dikategorikan sebagai grabbing atau tidak.

Dalam buku tersebut juga terdiri dari empat topik utama. Pertama, kebijakan sebagai wujud grabbing. Kedua, realitas grabbing di lapangan. Ketiga, resistensi komunitas coastal dan marine grabbing. Dan keempat, penguasaan ruang oleh komunitas sebagai alternatif.

Terkait kebijakan pemerintah, salah satu penulis buku, Parid Ridwanuddin telah meneliti 28 dokumen Perda zonasi sejak 2017 di Sulawesi Utara. Penelitian tersebut dikelompokkan alokasi ruang untuk reklamasi dan tambang pasir laut. Lalu membandingkannya dengan ruang untuk permukiman nelayan dan mangrove.

Baca juga: Gunanti, Ayo Kolaborasi Shelter dan Animal Welfare untuk Hewan Terlantar

Hasilnya, luas reklamasi dan tambang pasir mencapai 3,5 juta hektare, sementara alokasi permukiman nelayan dan mangrove tidak lebih dari 70.000 hektare. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa perampasan ruang laut di Indonesia telah terencana lewat kebijakan resmi.

“Saat ini, kami juga sedang meneliti lebih lanjut tentang integrasi tata ruang laut dan darat yang potensial memperluas praktik grabbing,” ungkap dia.

Sementara Rayhan Dudayev yang menulis tentang Penguasaan Ruang mengungkapkan ada dua hal yang digali, yaitu bagaimana kewenangan desa dapat memitigasi ocean grabbing dan praktik komunitas dapat memaksimalkan potensi tersebut.

Baca juga: Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaya Dilanjutkan Hingga 19 Mei 2025

Studi tersebut dilakukan di Mentawai, Ende, dan Pulau Kapota (Wakatobi). Salah satu temuannya, meskipun secara normatif Indonesia mengakui sistem rekognisi dan desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, dalam praktiknya, kewenangan di tingkat desa masih terbatas.

Namun, justru dari praktik lokal berskala kecil inilah muncul alternatif terhadap pendekatan pengelolaan yang selama ini cenderung sentralistik.

Buku tersebut menyedot atensi banyak pihak, dari kalangan penulis, periset, akademisi, pembuat kebijakan, masyarakat sipil, serta komunitas pesisir. Kegiatan ini diselenggarakan BRIN bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang dihadiri CEO-nya, Mas Achmad Santosa dan The Samdhana Institute dengan Direktur Martua Sirait, serta Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI). [WLC02]

Sumber: BRIN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BRINcoastal and marine grabbingmasyarakat pesisirpeluncuran buku

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Mataram, Lombok Barat, pada Minggu, 18 Mei 2025. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat gempa BMKG.

Kota Mataram Diguncang Lindu 5,2 Magnitudo Dirasakan Skala III MMI

Discussion about this post

TERKINI

  • Demonstrasi untuk mendesak penutupan TPL, Juli 2025. Foto Dok. AMAN.Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Bangunan roboh dampak angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Foto Dok BNPB.Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
    In News
    Jumat, 12 September 2025
  • Kepala BNPB di antara pengungsi banjir di Bali, 11 September 2025. Foto Dok. BNPB.Tukad Meluap Semalam di Bali, 16 Warga Tewas dan 552 Warga Mengungsi
    In Bencana
    Jumat, 12 September 2025
  • Ilustrasi aplikasi. Foto MariusMB/pixabay.com.Aplikasi SisaJadi, Berdayakan UMKM Kurangi Food Loss hingga Swasembada Pangan
    In IPTEK
    Kamis, 11 September 2025
  • Sampah organik dari sisa makanan program MBG di SPPG Sayang-Sayang, Mataram, NTB. Foto Dok. KLH.Potret Baik Buruk Pengelolaan Sampah Sisa Makanan Program MBG
    In Lingkungan
    Kamis, 11 September 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media