Wanaloka.com – Menjelang Debat Keempat Pilpres 2024 yang mengangkat tema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan catatan kritis terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo. KontraS menyoroti tanggung jawab negara dan perusahaan dalam mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor bisnis-pembangunan.
“Selama ini, kami melihat negara maupun perusahaan kerap mengesampingkan prinsip HAM pada praktik pembangunan yang dijalankan,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada 19 Januari 2024.
Menurut KontraS, PSN diberi keistimewaan besar oleh Pemerintah. Salah satunya melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021) pada Pasal 8 ayat (1) yang mengatur ketentuan pelaksanaan PSN. Keistimewaan itu berdampak pada berbagai aspek lain pembangunan, khususnya sektor HAM.
Baca Juga: Siklon Tropis Anggrek Terjadi di Perairan dan Berdampak di Daratan
“Idealnya, pembangunan itu proses perubahan yang terencana dari situasi nasional yang satu ke yang lain menuju arah perbaikan,” imbuh Dimas.
Sayangnya, PSN dinilai tidak serta-merta memberi kontribusi memajukan pelaksanaan hak asasi manusia. Berbagai aktivitas yang mengatasnamakan pembangunan seringkali salah arah. Bahkan kontra-produktif terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Inkonsistensi pembangunan dan penerapan HAM secara mendasar dapat terlihat dari pola-pola pelanggaran HAM yang justru lahir atas nama pembangunan.
Pola Pelanggaran HAM dalam PSN
KontraS menemukan pola-pola pelanggaran HAM yang kerap muncul dalam PSN, meliputi pembatasan informasi; serangan digital (doxing, profiling, peretasan); kekerasan fisik (intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, pengrusakan, penembakan peluru karet, gas air mata, water cannon, pencemaran dan pengrusakan lingkungan, penggusuran paksa, okupasi lahan); kekerasan psikologis dan simbolik (kriminalisasi, delegitimasi kepemilikan tanah, dan lain lain).
Baca Juga: Pulau Jawa Waspada Hujan Lebat dan Ombak Tinggi 20-27 Januari
Berdasarkan temuan KontraS, dalam periode November 2019 – Oktober 2023, tercatat 79 peristiwa pelanggaran HAM terkait PSN. Ada empat tindakan pelanggaran yang sering kali digunakan untuk membungkam masyarakat, yakni upaya kriminalisasi (27 peristiwa), intimidasi (18 peristiwa), okupasi lahan (18 peristiwa), dan penangkapan sewenang-wenang (17 peristiwa). Selain itu, kepolisian merupakan institusi dominan pelaku pelanggaran HAM dengan 39 peristiwa, dilanjutkan Pemerintah dengan 30 peristiwa dan swasta atau perusahaan dengan 29 peristiwa.
Discussion about this post