Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Desentralisasi Pengolahan Sampah, Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga

Penutupan TPA Piyungan yang tidak diikuti kesiapan Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta mengolah sampah sendiri kian menambah masalah persampahan. Ironisnya, tanpa kesiapan solusi matang.

Senin, 13 Mei 2024
A A
Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.

Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4259 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Surat yang ditandatangani Kepala DLH Sleman Epiphana Kristiyani tertanggal 20 Desember 2023 itu ditujukan kepada Pelanggan UPTD Pelayanan Persampahan DLH Sleman.

Pada poin kedua disebutkan, UPTD Pelayanan Persampahan TIDAK MENGANGKUT SAMPAH ORGANIK YANG BERASAL DARI SAMPAH SISA MAKANAN, SISA SAYURAN, SISA BUAH-BUAHAN, RANTING POHON DAN DAUN DAN SEJENISNYA.

Terkait poin tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyimpulkan, bahwa DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Padahal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemda punya tanggung jawab mengelola sampah.

Baca Juga: Korban Meninggal Banjir Lahar Sumatera Barat Bertambah Jadi 43 Orang

“Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa ada dukungan dari pemda,” kata Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi melalui siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 12 Mei 2024.

Dalam surat itu, Epiphana berdalih kebijakan tersebut merupakan respon dari anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sehingga pengelolaan sampah dilakukan di tiap-tiap kabupaten dan kota. Pemkab Sleman mengklaim telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di beberapa titik.

Alasan tak ada pengangkutan sampah organik adalah sampah pada poin kedua itu adalah sampah basah dan menjadi sumber bau. Jika tercampur dengan sampah lain dikhawatirkan sampah lain juga akan ikut bau serta mengundang lalat dan belatung.

Baca Juga: Ini Pemicu Gempa Bolmong Sulut 5,8 Magnitudo Dirasakan Skala IV MMI

“Sampah itu (poin kedua), jika sampai ikut terolah akan mengurangi kualitas hasil pengolahan sampah di TPST,” tulis Epiphana.

Berdasarkan data Walhi Yogyakarta, Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan kepada masyarakat tentu saja akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan. Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya.

“Apa yang dilakukan Pemkab Sleman menunjukkan mereka melepaskan dan melakukan pembiaaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya,” tukas Elki.

Atas kondisi tersebut, Walhi Yogyakarta memberikan rekomendasi terhadap Pemkab Sleman. Pertama, menyediakan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman. Kedua, ada pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil, seperti RT/RW di wilayah Sleman. Ketiga, penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat 28 Orang Tewas

Solusi Lubang Biopori

Kepala UPTD Pelayanan Persampahan DLH Sleman Rita Probowati berdalih, kebijakan itu diambil karena sampah yang diolah di TPST nanti akan menjadi bahan bakar pengganti batu bara di perusahaan pabrik semen di Cilacap. Sementara jika dicampur, maka sampah organik juga dapat menyebabkan kualitas sampah anorganik di TPST berkurang. Selain itu, pengelolaan sampah organic oleh masyarakat dapat mengurangi 50 persen total volume sampah di Sleman.

“Program ini masih uji coba dan baru berlangsung sebulan,” kata Rita.

Sejauh ini, Rita mengklaim sudah melakukan sosialisasi tentang pengolahan sampah organik yang tak lagi diangkut. Solusi yang disosialisasikan adalah pembuatan tabung atau lubang biopori untuk membuang sampah-sampah organik. Setiap rumah tangga diwajibkan untuk membuat tabung atau lubang biopori. Satu rumah tangga membuat tiga lubang biopori sedalam 1-1,5 meter.

Baca Juga: Hingga Sepekan Kabupaten Konawe Utara Masih Dilanda Banjir

Satu lubang biopori bisa menampung sampah organik tiga pekan sampai 1,5 bulan. Apabila membuat tiga lubang, setidaknya bisa menampung sampah hingga bulan ketiga. Pada bulan ketiga,
sampah-sampah dalam lubang biopori pertama sudah menjadi kompos dan bisa dimanfaatkan untuk tanaman.

“Memang tidak bisa langsung efektif, butuh waktu. Tapi progresnya sudah baik,” kata Rita.

Peta Jalan Jangka Panjang

Beda kebijakan Pemkab Sleman, beda pula kebijakan Pemkot Yogyakarta. Kebijakan memilah sampah organik dan anorganik di tiap-tiap rumah tangga telah diterapkan di Yogyakarta. Kemudian hasil pemilihan itu diambil petugas pengambil sampah.

Namun Anggota DPR dari Dapil DIY, Sukamta melihat di area perkotaan masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurut dia, Pemkot Yogyakarta perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Bencana Alam Luwu, Akses Darat Terbuka Logistik Dipasok ke Desa-desa di Latimojong

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DLH SlemanRefuse Derived Fuelsampah anorganiksampah organikTPA PiyunganTPSTWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Tangkapan radar cuaca di Sumatra Barat pada 11-12 Mei 2024. Foto Dok. BMKG.

Analisa BMKG, Waspada Banjir Lahar Hujan di Sumbar hingga 22 Mei 2024

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media