Dalam kesempatan tersebut, Siti juga meminta kepada Dirjen KSDAE yang baru untuk melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lansekap, ekosistem dan masyarakat. Konteks tata kelola lansekap yang dimaksud adalah pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak. Termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, sehingga diperoleh manfaat bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Longsor di Wonosobo Satu Pengendara Motor Tewas Tertimbun
Sedangkan dalam untuk menguatkan pengelolaan kawasan konservasi, Siti meminta perlu ada terobosan melalui pola Resort Based Management (RBM). Terobosan tersebut berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak untuk memberikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. Baik melalui peningkatan fungsi tata kelola kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penyediaan data dan informasi, dan mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.
Terobosan menyeluruh dengan mengoptimalkan kinerja RBM akan memberi kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan, dan sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi. Termasuk masyarakat di sekitarnya.
“Ini unsur penting untuk mencapai good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan,” kata Siti. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK ==
Discussion about this post