Sabtu, 6 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Diskusi UGM, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Bangun PSN Rempang

Selasa, 26 September 2023
A A
Peta Pulau Rempang. Foto ugm.ac.id.

Peta Pulau Rempang. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pembangunan kawasan industri Pulau Rempang, Kota Batam menimbulkan konflik sengketa tanah antara masyarakat, pemerintah, dan PT. Makmur Elok Graha. Program pembangunan untuk meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura tersebut berujung bentrok akibat ketidakpastian hukum atas tanah. Masyarakat menganggap tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah ada sebelum kemerdekaan. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan membuat tanah tersebut dianggap tidak lagi milik masyarakat.

Praktisi Hukum Spesialis Bidang Properti dan Sumber Daya Manusia UGM, Evander Nathanael Ginting menilai konflik Rempang memunculkan isu hak tanah dan hak asasi manusia yang dipicu kepentingan investasi pemerintah.

“Jadi, tanah adat mereka mau dibikin Rempang Eco City. Di situ akan dibangun berbagai bentuk usaha, seperti pabrik, properti. Dengan catatan, masyarakat adat diminta keluar daerah itu. Tentunya masyarakat adat di Rempang jelas tidak terima karena merasa tidak adil, hak asasi mereka diganggu gugat di sana,” papar Evan dalam diskusi yang digelar Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum UGM bertajuk “Konflik Rempang: Memahami dari Berbagai Sudut Pandang” pada 23 September 2023.

Baca Juga: Bambang Suhartanto: Beternak Sapi di Bawah Tegakan Perkebunan Sawit

Setidaknya ada dua masalah utama dalam konflik ini. Pertama, masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut, dan beberapa suku lainnya, telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun. Selama masa itu, tanah di Pulau Rempang telah dianggap milik masyarakat adat secara utuh. Kemudian pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan atas tanah Batam. Hingga sebelum konflik terjadi, tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola investor.

Kedua, kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Sayangnya, batas-batas pengelolaan tanah oleh BP Batam dan tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara jelas, sehingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah.

Di sisi lain, lokasi Batam bertetangga dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia. Batam juga memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (ZEK) yang memberi insentif fiskal dan fasilitas bagi investor.

Baca Juga: Jelajah 10 Hari di Kalteng Temukan Potensi 16 Spesies Baru

“Ada semacam keuntungan kalau berdagang di Batam. Tidak pernah ada kejadian gempa juga di Batam, jadi orang mau berinvestasi merasa aman,” tambah Evan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BP BatamHak Guna UsahaMasyarakat AdatPulau Rempang BatamPusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum UGMRepang Eco Citytanah ulayat

Editor

Next Post
Rapat terbatas Presiden Jokowi membahas masalah Rempang. Foto Dok. BPMI Setpres.

Pemerintah Hanya Menggeser Rumah, Walhi: Warga Rempang Jangan Terhasut

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi bandara antariksa. Foto www.gov.u.LBH Papua Kecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa di Biak Numfor
    In News
    Kamis, 4 Juni 2026
  • Ilustrasi ombak tinggi. Foto jpleni/pixabay.comLonjakan Ombak Bono di Pesisir Timur Riau Bisa Capai Kiloan Meter ke Daratan
    In News
    Kamis, 4 Juni 2026
  • Salah satu dari 42 ekor harimau Sumatera yang tertangkap kamera trap di Bengkulu. Foto Dok. Kemenhut.Krisis Konservasi Satwa, Hukum Ditegakkan Usai Gajah dan Harimau Mati
    In News
    Rabu, 3 Juni 2026
  • Titik-titik bekas kemunculan api di rumah warga di Seyegan, Kabupaten Sleman, 30 Mei 2026. Foto Dok. Fakultas Teknik UGM.Titik-titik Api Muncul di Rumah Warga Bekas Rawa yang Mengandung Metana
    In News
    Selasa, 2 Juni 2026
  • Konservasi Mangrove di Pesisir Semarang. Foto mangrovetag.com.Mangrove Atasi Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut di Pantura Jawa
    In Lingkungan
    Selasa, 2 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media