Sabtu, 5 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Diskusi UGM, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Bangun PSN Rempang

Selasa, 26 September 2023
A A
Peta Pulau Rempang. Foto ugm.ac.id.

Peta Pulau Rempang. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pembangunan kawasan industri Pulau Rempang, Kota Batam menimbulkan konflik sengketa tanah antara masyarakat, pemerintah, dan PT. Makmur Elok Graha. Program pembangunan untuk meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura tersebut berujung bentrok akibat ketidakpastian hukum atas tanah. Masyarakat menganggap tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah ada sebelum kemerdekaan. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan membuat tanah tersebut dianggap tidak lagi milik masyarakat.

Praktisi Hukum Spesialis Bidang Properti dan Sumber Daya Manusia UGM, Evander Nathanael Ginting menilai konflik Rempang memunculkan isu hak tanah dan hak asasi manusia yang dipicu kepentingan investasi pemerintah.

“Jadi, tanah adat mereka mau dibikin Rempang Eco City. Di situ akan dibangun berbagai bentuk usaha, seperti pabrik, properti. Dengan catatan, masyarakat adat diminta keluar daerah itu. Tentunya masyarakat adat di Rempang jelas tidak terima karena merasa tidak adil, hak asasi mereka diganggu gugat di sana,” papar Evan dalam diskusi yang digelar Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum UGM bertajuk “Konflik Rempang: Memahami dari Berbagai Sudut Pandang” pada 23 September 2023.

Baca Juga: Bambang Suhartanto: Beternak Sapi di Bawah Tegakan Perkebunan Sawit

Setidaknya ada dua masalah utama dalam konflik ini. Pertama, masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut, dan beberapa suku lainnya, telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun. Selama masa itu, tanah di Pulau Rempang telah dianggap milik masyarakat adat secara utuh. Kemudian pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan atas tanah Batam. Hingga sebelum konflik terjadi, tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola investor.

Kedua, kewenangan atas pengelolaan lahan di Batam diatur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Sayangnya, batas-batas pengelolaan tanah oleh BP Batam dan tanah adat milik masyarakat tidak diuraikan secara jelas, sehingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah.

Di sisi lain, lokasi Batam bertetangga dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia. Batam juga memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (ZEK) yang memberi insentif fiskal dan fasilitas bagi investor.

Baca Juga: Jelajah 10 Hari di Kalteng Temukan Potensi 16 Spesies Baru

“Ada semacam keuntungan kalau berdagang di Batam. Tidak pernah ada kejadian gempa juga di Batam, jadi orang mau berinvestasi merasa aman,” tambah Evan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BP BatamHak Guna UsahaMasyarakat AdatPulau Rempang BatamPusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum UGMRepang Eco Citytanah ulayat

Editor

Next Post
Rapat terbatas Presiden Jokowi membahas masalah Rempang. Foto Dok. BPMI Setpres.

Pemerintah Hanya Menggeser Rumah, Walhi: Warga Rempang Jangan Terhasut

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media