“Data yang akurat diperlukan untuk memahami tingkat kontaminasi ini,” ujar dia.
Baca juga: Bahlil Minta Daerah Permudah Perizinan Eksplorasi Migas Demi Ketahanan Energi
Belum bisa disebut pencemaran
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kontaminasi mikroplastik belum bisa disebut sebagai pencemaran. Sebab pencemaran harus keluar atau tidak memenuhi standar baku mutu.
“Sedangkan Indonesia, bahkan semua negara maju yang ada di dunia, belum memiliki baku mutu untuk pencemaran mikroplastik di perairan ataupun di media lainnya,” jelas dia.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Pagar Laut Tangerang
Baku mutu yang ada saat ini (di luar mikroplastik) di Indonesia juga diadopsi dari negara lain. Untuk menetapkan baku mutu sendiri, diperlukan pengujian toksikologi yang panjang, termasuk uji pada biota (sesuai baku mutu tempat hidupnya. Misalnya baku mutu perairan laut, baku mutu perairan darat, dan sebagainya) yang sensitif terhadap bahan pencemar yang akan diuji, dan diujikan pada beberapa fase hidupnya.
“Mengingat sampai saat ini belum ada satu negarapun yang memiliki baku mutu untuk mikro dan atau nano plastik, maka kita bisa menyebutnya sebagai kontaminasi saja, bukan pencemaran,” ucap dia. [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post