“Dalam akad ini, pelanggan dianggap sedang membayar jasa orang lain untuk menukarkan uangnya di bank,” jelasnya.
Namun bukan berarti tanpa risiko, mengingat pengetahuan masyarakat dalam bermuamalah secara Islami dianggap masih rendah. Apabila akad yang dilakukan tidak benar, justru semakin terjerumus dalam dosa riba.
“Bank Indonesia mungkin bisa menjadikan penyelenggara jasa tukar itu jadi karyawan sementara dan dibayar. Jadi masyarakat bisa lebih mudah untuk dapat tukaran uang,” ujar Koordinator Ziswaf Puspas Unair tersebut.
Zaki pun berpesan agar masyarakat tidak lalai dengan hal-hal yang dapat mengganggu kehikmatan bulan Ramadan. “Gara-gara sibuk mencari baju baru, tukar uang sana-sini. Akhirnya tidak fokus ibadah. Harapannya, kita tidak seperti itu,” kata Zaki. [WLC02]
Discussion about this post