Wanaloka.com – Di sela kebijakan bagi-bagi konsesi tambang batu bara pada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Indonesia kembali menyatakan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 32-43 persen pada tahun 2030. Hingga tahun 2023, Indonesia disebut telah berhasil mencapai pengurangan emisi sebesar 123,2 juta ton atau 34,4 persen dari target tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyatakan penurunan emisi tersebut telah menunjukkan kemajuan signifikan. Ia juga mengakui Indonesia tetap harus berupaya mengurangi emisi lebih banyak lagi.
“Kami harus mengurangi emisi dengan mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi dan semua aspek. Juga mengoptimalkan penggunaan bahan bakar rendah karbon, mengurangi penggunaan batubara, serta membuat lebih banyak inovasi dan teknologi batubara bersih, dan, tentu saja, reklamasi pertambangan,” papar Eniya dalam konferensi Indonesia’s Climate Change Mitigation Efforts in the Energy Sector yang merupakan rangkaian Asia Pacific Broadcasting Union (ABU) Summit 2024 di Bali pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Menteri Siti Sebut Hutan Gambut di Kawasan Leuser Utuh, FOLU Net Sink Diklaim Tercapai Sebelum 2030
Pencapaian ini diharapkan meningkat, terutama dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Aturan itu menyerukan kepada penyedia jasa energi, industri, transportasi dan gedung (bangunan) untuk melakukan manajemen energi, terutama apabila pengguna energi mempunyai konsumsi energi melebihi ambang batas tertentu.
Melalui kebijakan ini diperkirakan akan terjadi penghematan energi sebesar Rp9,4 triliun dan 3,56 juta TOE dari penyedia jasa energi. Kemudian Rp20,8 triliun dan 5,28 juta TOE dari industry; Rp4,2 triliun dan 0,4 Juta TOE dari sektor transportasi; dan Rp0,9 triliun dan 66 juta TOE dari gedung dan bangunan.
Capaian lain yang dinila Eniya signifikan adalah tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE). Hingga saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan SKEM dan LTHE untuk tujuh peralatan, antara lain air conditioner (AC), kulkas, penanak nasi, kipas angin, lampu LED, Refrigerated Display Case (Showcase), dan televisi. Pelabelan itu telah dilakukan tahun lalu.
Discussion about this post