Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Indonesia Serukan Transisi Energi Bersih Lewat Label Hemat Energi 7 Alat Elektronik

Kamis, 8 Agustus 2024
A A
Ilustrasi televisi. Foto Stok Snap/pixabay.com.

Ilustrasi televisi. Foto Stok Snap/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Di sela kebijakan bagi-bagi konsesi tambang batu bara pada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Indonesia kembali menyatakan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 32-43 persen pada tahun 2030. Hingga tahun 2023, Indonesia disebut telah berhasil mencapai pengurangan emisi sebesar 123,2 juta ton atau 34,4 persen dari target tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyatakan penurunan emisi tersebut telah menunjukkan kemajuan signifikan. Ia juga mengakui Indonesia tetap harus berupaya mengurangi emisi lebih banyak lagi.

“Kami harus mengurangi emisi dengan mengembangkan energi terbarukan, efisiensi energi dan semua aspek. Juga mengoptimalkan penggunaan bahan bakar rendah karbon, mengurangi penggunaan batubara, serta membuat lebih banyak inovasi dan teknologi batubara bersih, dan, tentu saja, reklamasi pertambangan,” papar Eniya dalam konferensi Indonesia’s Climate Change Mitigation Efforts in the Energy Sector yang merupakan rangkaian Asia Pacific Broadcasting Union (ABU) Summit 2024 di Bali pada 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Menteri Siti Sebut Hutan Gambut di Kawasan Leuser Utuh, FOLU Net Sink Diklaim Tercapai Sebelum 2030

Pencapaian ini diharapkan meningkat, terutama dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Aturan itu menyerukan kepada penyedia jasa energi, industri, transportasi dan gedung (bangunan) untuk melakukan manajemen energi, terutama apabila pengguna energi mempunyai konsumsi energi melebihi ambang batas tertentu.

Melalui kebijakan ini diperkirakan akan terjadi penghematan energi sebesar Rp9,4 triliun dan 3,56 juta TOE dari penyedia jasa energi. Kemudian Rp20,8 triliun dan 5,28 juta TOE dari industry; Rp4,2 triliun dan 0,4 Juta TOE dari sektor transportasi; dan Rp0,9 triliun dan 66 juta TOE dari gedung dan bangunan.

Capaian lain yang dinila Eniya signifikan adalah tentang Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE). Hingga saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan SKEM dan LTHE untuk tujuh peralatan, antara lain air conditioner (AC), kulkas, penanak nasi, kipas angin, lampu LED, Refrigerated Display Case (Showcase), dan televisi. Pelabelan itu telah dilakukan tahun lalu.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: aksi mitigasi perubahan iklimEmisi gas rumah kacaLabel Tanda Hemat EnergiPP 25 Tahun 2024PP 33 Tahun 2023Standar Kinerja Energi Minimum

Editor

Next Post
Penyerahan SK Perhutanan Sosial, SK TORA dan Sertifikat Layanan Dana Lingkungan dalam Festival LIKE 2 di JCC, Jakarta, 9 Agustus 2024. Foto PPID KLHK.

Masyarakat Bisa Akses Dana Lingkungan untuk Aksi Iklim

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media