Wanaloka.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari hasil tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal. Nilai transaksi yang mencapai triliunan dari tambang ilegal itu diduga mengalir ke partai politik dan kontestan Pemilu 2024.
Dugaan dana tambang ilegal mengalir untuk biaya kampanye Pemilu 2024 itu, menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) adalah fenomena lama yang cenderung dibiarkan. Keberadaan tambang ilegal justru terorganisasi, dilindungi. Artinya, praktik tersebut sudah lama dilakukan.
“Bahkan menjadi bancakan elit politik, aparat penegak hukum, dan ormas tertentu,” kata Pengkampanye Jatam, Alfarhat Kasman.
Baca Juga: Mirzam Abdurrachman: Marapi Mendadak Meletus karena Gangguan Dapur Magma atau Sesar Sumatera?
Indikasi pembiaran dan perlindungan tambang ilegal, salah satunya ditandai dengan maraknya operasi pertambangan illegal di berbagai wilayah di Indonesia. Merujuk data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ada sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batu bara.
Ribuan tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi. Meliputi Jawa Timur sebanyak 649 titik, Sumatera Selatan 562 titik, Jawa Barat 300 titik, Jambi 178 titik, Nusa Tenggara Timur 159 titik, Banten 148 titik, Kalimantan Barat 84 titik, dan Kalimantan Timur sebanyak 168 titik.
Maraknya operasi tambang ilegal hingga dugaan mengalir ke partai politik dan kontestan Pemilu 2024,menurut Jamil disebabkan tidak adanya penegakan hukum alias absen. Penegakan hukum yang berjalan di tempat dipicu tindakan aparat penegak hukum yang justru menjadi salah satu pemain penting di balik tambang ilegal.
Baca Juga: Ini Program Kerja Parekraf Hijau dan Berkelanjutan Hasil Rakornas 2023
Berdasarkan catatan Jatam, sejumlah contoh keterlibatan aparat keamanan tercermin dari kasus yang menjerat Briptu Hasbudi di Sekatak Buji, Bulungan, Kaltara yang terlibat bisnis tambang emas ilegal. Ada juga anggota polisi yang diduga terlibat menambang timah ilegal di Perairan Teluk Kelabat, Belinyu, Bangka. Serta kasus anggota polisi yang diduga bermain tambang ilegal di Sungai Walanae, Kebo, Lilirilau, Soppeng, Sulsel.
Kasus terbaru keterlibatan aparat kepolisian dalam tambang ilegal muncul dalam kasus Ismail Bolong. Ia adalah mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda yang terlibat penambangan illegal di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
Discussion about this post