Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta pelestarian ekologi. Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).
Jatam Kaltim juga sudah bertemu dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini dengan wakil Menteri Hubungan Ekonomi Luar Negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan. Saat itu, rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke IKN.
Baca Juga: Pengendalian Hama Padi Lewat Pengumpulan Telur dengan Teknologi PHT-Biointensif
Mega proyek pembangunan proyek-proyek air seperti bendungan, intake, transmisi pipa sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City itu masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku.
“Realitasnya, pemanenan air yang akan dilakukan oleh proyek-proyek ini tidak lebih dari rekayasa teknik sipil dan manipulasi pengetahuan untuk merampas, mengusir dan merusak interaksi sosial,ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik,” papar Mareta.
Baca Juga: Pengendalian Hama Padi Lewat Pengumpulan Telur dengan Teknologi PHT-Biointensif
Sepanjang riwayat hidup mereka tinggal di aliran Sungai Sepaku, proyek itu diduga telah menimbulkan daya rusak bagi masyarakat Sepaku. Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses terhadap sungai. Antara lain, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.
Ini pun belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli.
Baca Juga: Hoaks, Pulau Tagulandang akan Tenggelam Akibat Erupsi Gunung Ruang
“Jadi gugatan informasi yang dimenangkan Jatam Kaltim menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik,” tegas Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, Muhammad Jamil.
Bahwa menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik. Kejahatan itu juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik. [WLC02]
Discussion about this post