Wanaloka.com – Dalam sepekan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap 29 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan. Lahan seluas 213 hektare terdampak pembakaran itu.
Sedangkan total tersangka karhutla mencapai 44 orang dari total 35 kasus yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025. Sementara total luasan lahan terdampak mencapai 269 hektare.
Sementara per 20 Juli 2025, tercatat 790 titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan 27 titik api aktif. Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.
Baca juga: Karhutla Juga Terpantau di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan
Sebaran titik api terkonsentrasi dan saling berdekatan, yang menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi.
“Kalau saya lihat titik apinya itu terkumpul saling berdekatan, seperti ada kesengajaan. Ternyata benar telah dikonfirmasi oleh Kapolda, ada tersangkanya,” kata Wakil Menteri KLH/BPLH, Diaz Henropriyono, Senin, 21 Juli 2025.
Kondisi ini juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, dan berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.
Baca juga: Bambang Hero, Ada Dua Rekomendasi Hadapi Peningkatan Karhutla Ekstrem
“Ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan ada kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” jelas Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Sebaran tersangka dalam kasus terbaru juga menunjukkan cakupan yang luas. Tersangka karhutla di Kampar 7 orang, Rokan Hilir 5 orang, Indragiri Hulu 5 orang, Kuantan Singingi 3 orang, Rokan Hulu 3 orang, serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru.
Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar. Kasus-kasus ini banyak terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
Baca juga: Hasil Tinjauan BNPB, Kebakaran Lahan dan Hutan Terjadi di Seluruh Wilayah Riau
Menurut Hanif, keberhasilan Polda Riau mengungkap 29 tersangka hanya dalam sepekan menunjukkan respons hukum yang serius. Sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pembakaran lahan tidak akan ditoleransi.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH juga telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla. Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat.
“Kami telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan,” kata Hanif.
Discussion about this post