Wanaloka.com – Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei (May Day) menjadi momentum untuk mengubah nasib para buruh yang belum berpihak, karena penghasilan masih pas-pasan dan hidup beum layak. Namun dari sekian banyak buruh yang ada di Indonesia, acapkali status dan nasib buruh tani dilupakan saat peringatan Hari Buruh Sedunia. Mereka terlupakan karena soal statusnya belum tercatat sebagai buruh dalam nomenklatur peraturan ketenagakerjaan.
Salah satu contohnya, para buruh tani tidak memiliki Upah Minimal Regional (UMR) yang jelas. Padahal mereka bekerja keras di sawah dan hanya mendapatkan upah sesuai kesepakatan dengan pemilik sawah. Mereka pun tidak memiliki jaminan keberlanjutan bekerja sampai kapan.
“Bisa saja saat musim tanam mereka bekerja, tetapi setelah itu mereka tidak lagi bekerja karena semua tergantung dari pemilik lahan,” kata pengamat di bidang pertanian, agrometeorologi, ilmu lingkungan dan perubahan iklim UGM, Bayu Dwi Apri Nugroho, Rabu, 1 Mei 2024.
Baca Juga: Visual Dahsyatnya Erupsi Eksplosif Gunung Ruang 30 April 2024
Status buruh tani merupakan status paling rendah dalam istilah dunia pertanian. Mereka para buruh tani adalah bukan pemilik lahan (petani kaya). Mereka bukan juga sebagai petani karena hanya bekerja atau melakukan pekerjaan buruh di lahan yang bukan miliknya.
“Profesinya juga bukan seorang petani. Fenomena buruh tani bukan hal baru dan tiba-tiba. Ini adalah potret masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan,” ucap dia.
Bayu menjelaskan para buruh tani ini dicirikan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tidak mengenyam dunia pendidikan. Ciri lainnya adalah kondisi perekonomian memprihatinkan.
Baca Juga: Erupsi Fase Kedua Gunung Ruang, BMKG Pantau Potensi Tsunami
Discussion about this post