Rabu, 3 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

MK Batalkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Berkebun di Hutan Tanpa Tujuan Komersial

Jumat, 17 Oktober 2025
A A
Para pemohon dalam Sidang Putusan MK atas permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, 16 Oktober 2025. Foto Dok. Istimewa.

Para pemohon dalam Sidang Putusan MK atas permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, 16 Oktober 2025. Foto Dok. Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 dimohonkan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch). Lembaga yang berdiri sejak 1998 itu, salah satu kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit, Nurhanudin Achmad.

Baca juga: Capai 37,6°C, Suhu Panas di Indonesia Diprakirakan Hingga Awal November 2025

Pemohon melihat sanksi administratif dan denda administratif di bidang kehutanan yang diatur UU 18 Tahun 2013 bukanlah sebuah solusi yang benar karena hanya akan menjadi sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi perkebunan-perkebunan sawit perusahaan besar di dalam kawasan hutan.

Menurut Nurhanudin, seharusnya pemerintah bertindak persuasif terhadap orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dengan melakukan kebijakan penataan kawasan hutan in casu melakukan pendaftaran orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan di dalam kebijakan penataan kawasan hutan.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Sejumlah permohonan Pemohon Adalah, Pertama, memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 12A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” dan “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18 Tahun 2013 serta menyatakan Pasal 17A ayat (2) sepanjang kalimat “dikecualikan” dan “dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan” UU 18 Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”.

Baca juga: Ikhtiar Petani Gunungkidul Menjaga Pangan Lokal yang Terancam Ditinggalkan

Kedua, menyatakan Pasal 110B ayat (1) sepanjang frasa “Kegiatan lain” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ketiga, menyatakan Pasal 110B ayat (2) sepanjang frasa “paling singkat lima tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak lima hektare” UU 18/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku orang perseorangan yang telah menguasai/memiliki dan mempergunakan tanahnya sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan.”

Memicu evaluasi kebijakan turunan

Sebelumnya, permohonan tersebut dimohonkan Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) pada penghujung 2024 lalu. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan putusan MK itu punya peran signifikan bagi perlindungan hak-hak masyarakat. Putusan ini tidak hanya sebuah kemenangan, tetapi juga menjadi pemicu untuk evaluasi kebijakan turunan.

“Putusan ini telah menjadi kemenangan rakyat karena melindungi hak masyarakat atas hutan,” tegas Surambo dalam siaran yang diterima, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut dia, seharusnya putusan ini dapat dimaknai bahwa definisi masyarakat adalah termasuk petani kecil perkebunan sawit yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan. Dan mereka termasuk yang terlepas dari sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Yang Bertahan dan Hilang dari Kemandirian Pangan Lokal di Gunungkidul

Selain itu, putusan itu seharusnya menjadi bahan koreksi atas segala aturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait penataan kawasan hutan, khususnya yang berdampak bagi masyarakat di kawasan hutan.

Sebelumnya, untuk memperkuat substansi permohonan, Sawit Watch menghadirkan ahli dan saksi yang merupakan masyarakat terdampak. Grahat Nagara, selaku ahli hukum, menguraikan pandangan akademis yang mendukung dalil gugatan. Sementara itu, kesaksian faktual datang dari masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatra Utara yang memberikan gambaran langsung mengenai kesulitan dan dampak nyata yang mereka hadapi di lapangan.

Senada hal tersebut, Penasehat Senior IHCS, Gunawan menyoroti Putusan MK dapat menjadi fondasi untuk memperkuat mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dalam kerangka reforma agrarian.

“Jadi skema penataan hutan tidak semuanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” kata Gunawan.

Sawit Watch bersama IHCS akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan MK ini. Mereka juga akan melakukan pengaduan konstitusional jika putusan tersebut dilanggar. [WLC02]

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Gugus Tugas Reforma AgrariaMahkamah KonstitusiSatgas PKHSawit WatchUU 18 Tahun 2013UUP3H

Editor

Next Post
Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Catatan Kritis Walhi Satu Tahun Kebijakan Lingkungan Prabowo-Gibran: Kartu Merah!

Discussion about this post

TERKINI

  • Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (tengah) saat menyampaikan perkembangan bencana Sumatra di Tapanuli Utara, 29 November 2025. Foto BNPB.Anggota DPR Kritik Pernyataan Pejabat Publik Soal Banjir Sumatra Minim Empati
    In News
    Rabu, 3 Desember 2025
  • Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo. Foto Dok. UGM.Hatma Suryatmojo, Banjir Bandang Sumatra Akibat Akumulasi Dosa Ekologis di Hulu DAS
    In Sosok
    Selasa, 2 Desember 2025
  • Tangkapan video pendek tentang banjir bandang di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Foto @masinton/instagram.Kerugian Bencana Ekologis Sumatra Rp68,67 Triliun, Tak Sebanding Sumbangan dari Tambang dan Sawit
    In Lingkungan
    Selasa, 2 Desember 2025
  • Bantuan logistik untuk wilayah terdampak bencana Sumatra, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat. Foto BNPB.Update Bencana Sumatra, Korban Tewas 442 Orang Terbanyak di Sumut
    In Bencana
    Senin, 1 Desember 2025
  • Kondisi Agam, Sumatra Barat usai banjir bandang, Sabtu, 29 November 2025. Foto Dok. BNPB.Tiga Provinsi Sumatra Kewalahan, Akademisi dan Masyarakat Sipil Desak Status Bencana Nasional
    In News
    Minggu, 30 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media