Berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), cesium ini terbawa udara dari aktivitas peleburan logam di sekitar lokasi.
Baca juga: Ada Bank Sampah di Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng
“Jadi sifatnya eksternal, bukan dari sistem pengolahan udang,” jelas dia.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan kadar cesium yang ditemukan juga jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan FDA. Sementara FDA mencatat kadar sekitar 68 Bq/kg, sedangkan batas aman ada di kisaran 1.200 Bq/kg.
“Artinya, secara teknis masih jauh dari level berbahaya. Namun karena prinsip kehati-hatian, FDA tetap meminta produk itu ditarik dari pasar,”imbuh dia.
Baca juga: Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Tapanuli Raya
Regulasi ekspor produk perikanan Indonesia sangat ketat. Perusahaan wajib memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari KKP, Health Certificate, hingga menerapkan berbagai standar mutu internasional seperti HACCP, BRCGS, maupun ISO.
Produk perikanan bersifat highly perishable atau mudah rusak dan menyangkut pangan, sehingga pengawasannya ekstra ketat. Tidak semua perusahaan bisa sembarangan ekspor.
“Semua udang yang dikirim sudah melewati sistem jaminan mutu dan keamanan pangan,”ucap dia.
Cesium merupakan radioaktif buatan, tidak ada di alam bebas, sehingga tidak masuk dalam critical control point di SOP perusahaan. Lantaran cesium bukan merupakan bahaya yang umum ditemui dalam produk perikanan, deteksi rutin terhadap zat tersebut memang tidak dilakukan. Berbeda dengan bakteri atau cemaran kimia umum yang selalu dicek.
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai 12-18 September 2025
Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya mutu di sektor perikanan. Edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar keamanan pangan dijadikan prioritas utama.
“Indonesia sebenarnya sudah baik dalam menerapkan sistem keamanan pangan untuk produk perikanan yang diekspor. Namun, kasus ini menunjukkan perlunya investigasi lebih lanjut di luar industri perikanan, misalnya ke area pabrik pengumpulan besi bekas yang diduga menjadi sumber cesium. Untuk mencegah kasus serupa terulang,”tegas dia.
Pengawasan dari lembaga berwenang juga harus lebih proaktif, terutama terhadap potensi kontaminasi eksternal yang tidak terdeteksi oleh SOP industri. Budaya mutu dan budaya keamanan pangan harus terus digalakkan untuk menjaga kepercayaan global terhadap produk perikanan Indonesia. [WLC02]
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup, IPB University







Discussion about this post