“Seseorang boleh membuka masker apabila berada di ruang terbuka yang leluasa. Tidak banyak orang di sekitarnya,” kata Yulia.
Seperti saat berolahraga sendiri atau bersama-sama dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.
“Kalau jalan bersama 3 – 5 orang, itu masih bisa buka masker. Asal jaga jarak saja,” tuturnya.
Yang Tetap Harus Pakai Masker
Tak hanya membolehkan membuka masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi. Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.
“Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Itu memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap,” kata Budi dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19, 17 Mei 2022.
Meski demikian, ada sejumlah kondisi yang mengharuskan seseorang memakai masker. Pertama, berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.
Kedua, masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan.
“Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan. Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” imbuh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. [WLC02]
Sumber: kemkes.go.id, unpad.ac.id
Discussion about this post