Kamis, 24 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pandemi Belum Berakhir, Ini yang Boleh Melepas dan yang Harus Pakai Masker

Kamis, 19 Mei 2022
A A
Ilustrasi hiruk pikuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Foto icsilviu/pixabay.com

Ilustrasi hiruk pikuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Foto icsilviu/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka per 18 Mei 2022. Kebijakan tersebut diambil dengan dalih penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali.

Atas kebijakan tersebut, Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dokter spesialis penyakit dalam, Yulia Sofiatin mengingatkan, bahwa virus penyebab Covid-19 masih ada sehingga masyarakat harus mewaspadai penularannya meskipun ada kebijakan pelonggaran masker di ruang terbuka.

“Kita harus tetap hati-hati. Jangan sampai seperti di Inggris yang pernah menerapkan pelonggaran masker, tetapi harus pakai lagi karena kasusnya naik,” tukas Yulia, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Mitigasi Konflik, BKSDA Sumsel Pasang GPS Collar pada Gajah Liar

Meskipun jumlah kasus harian Covid-19 menurun dan upaya vaksinasi oleh Pemerintah sudah mulai memperlihatkan hasil yang baik sehingga membolehkan untuk melepas masker, masyarakat harus tetap berhati-hati dan membatasi diri.

Menurut Yulia, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seseorang ketika hendak melepas masker. Pertama, seseorang harus sudah divaksinasi, baik vaksinasi lengkap dengan booster ataupun minimal vaksinasi dua kali. Orang yang sudah divaksinasi memiliki potensi lebih aman dari penularan virus Covid-19.

Kedua, seseorang harus dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi sakit atau komorbid. Jika seseorang memiliki komorbid, wajib untuk tetap memakai masker. Begitu pula ketika seseorang sedang sakit dan terpaksa ke luar rumah, juga tetap wajib memakai masker.

Baca Juga: Hujan dan Sungai Melimpas Sebabkan Kota Pekalongan Banjir

Ketiga, beragam kebiasaan baik yang dilakukan selama pandemi, seperti rajin mencuci tangan, membawa penyanitasi tangan, hingga menjaga jarak dan menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kasus penularan Covid-19 tidak tinggi kembali.

“Kita harus lihat pengalaman negara lain yang euforia tidak pakai masker, tetapi (kasusnya) muncul lagi. Mudah-mudahan di kita jangan sampai seperti itu,” jelasnya.

Syarat Ruang Terbuka yang Aman

Ruang terbuka dinilai lebih aman untuk melepas masker daripada ruang tertutup. Apalagi virus (Covid-19) menular di udara lewat droplet. Saat di udara terbuka, droplet mudah diencerkan oleh angin dan matahari. Sinar matahari dapat mengeringkan droplet.

“Praktis ketika droplet kering, virus tidak akan bisa hidup di dalamnya,” kata Yulia.

Kondisinya berbeda apabila di ruang tertutup, terutama dengan sirkulasi udara yang kurang baik. Droplet di ruang tertutup tidak mudah hilang sehingga virus di dalamnya juga tidak mudah mati.

Baca Juga: Literasi Kebencanaan Melalui Seni dan Budaya di Bukittinggi

Meski demikian, tidak semua ruang terbuka aman untuk melepas masker. Luar ruangan yang cukup padat, seperti di pasar, terminal, nonton konser, atau nonton sepakbola, dengan jumlah orang yang cukup berdekatan, tetap harus pakai masker.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19dropletmaskerMenteri Kesehatan Budi Gunadi SadikinpandemiPresiden Jokowiruang terbukaruang tertutupWHO

Editor

Next Post
MoU tentang dukungan FOLU Net Sink 2030 Indonesia antara RI dan AS di Jakarta, 20 Mei 2022. Foto menlhk.go.id.

RI-AS Tandatangani MoU Dukungan terhadap FOLU Net Sink 2030

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media