Baca juga: Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan Bencana Sumatra
“Setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim,” kata majelis hakim.
Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan, bahwa perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.
Putusan ini membawa para penggugat lebih dekat pada tujuan mereka, yakni memperoleh perlindungan bagi masa depan pulau tempat tinggal dan keberlanjutan hidup mereka. Serta menegaskan pentingnya mendorong pembagian beban perubahan iklim yang adil, di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas krisis iklim harus menanggung biayanya. Bukan memaksa masyarakat terdampak menerima dampaknya.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Boy Jerry Even Sembiring menilai putusan dismisal ini menjadi preseden penting bagi korban krisis iklim dan gerakan iklim global. Secara garis besar putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim. Putusan ini dalam konteks global menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungajawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim.
“Putusan baik ini datang di tengah situasi buruk bencana ekologis dan iklim yang menimpa Sumatera. Kita punya preseden baru untuk membawa korporasi-korporasi besar yang menjadi emitor besar, menuntut pertanggungjawaban mereka atas krisis iklim yang menyebabkan bencana iklim yang terjadi,” kata Boy.
Menguatkan arah perkembangan hukum
Meski menjadi putusan pertama di Swiss yang menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar, keputusan Pengadilan Kanton Zug dinilai sejalan dengan perkembangan hukum internasional. Pengadilan di berbagai negara semakin mengakui perubahan iklim sebagai isu hukum, dan perusahaan besar penghasil emisi gas rumah kaca mulai dimintai pertanggungjawaban.
Putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. Namun keputusan ini memperkuat tren global dan mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural.
Gugatan ini adalah kolaborasi advokasi Walhi bersama Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), yang mendorong prinsip bahwa pihak-pihak penyebab krisis iklim juga harus menanggung dampaknya. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post