Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim

Selasa, 23 Desember 2025
A A
Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.

Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan Bencana Sumatra

“Setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim,” kata majelis hakim.

Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan, bahwa perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama.

Putusan ini membawa para penggugat lebih dekat pada tujuan mereka, yakni memperoleh perlindungan bagi masa depan pulau tempat tinggal dan keberlanjutan hidup mereka. Serta menegaskan pentingnya mendorong pembagian beban perubahan iklim yang adil, di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas krisis iklim harus menanggung biayanya. Bukan memaksa masyarakat terdampak menerima dampaknya.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Boy Jerry Even Sembiring menilai putusan dismisal ini menjadi preseden penting bagi korban krisis iklim dan gerakan iklim global. Secara garis besar putusan ini mengukuhkan dan menegaskan peran pengadilan dalam dampak krisis iklim. Putusan ini dalam konteks global menjadi preseden untuk menarik dan menuntut pertanggungajawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim.

Baca juga: Hatma Suryatmojo, Ada Tumpang Tindih Kebijakan Perizinan Perkebunan dan Pertambangan di Balik Bencana Sumatra

“Putusan baik ini datang di tengah situasi buruk bencana ekologis dan iklim yang menimpa Sumatera. Kita punya preseden baru untuk membawa korporasi-korporasi besar yang menjadi emitor besar, menuntut pertanggungjawaban mereka atas krisis iklim yang menyebabkan bencana iklim yang terjadi,” kata Boy.

Menguatkan arah perkembangan hukum

Meski menjadi putusan pertama di Swiss yang menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar, keputusan Pengadilan Kanton Zug dinilai sejalan dengan perkembangan hukum internasional. Pengadilan di berbagai negara semakin mengakui perubahan iklim sebagai isu hukum, dan perusahaan besar penghasil emisi gas rumah kaca mulai dimintai pertanggungjawaban.

Putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. Namun keputusan ini memperkuat tren global dan mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural.

Gugatan ini adalah kolaborasi advokasi Walhi bersama Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), yang mendorong prinsip bahwa pihak-pihak penyebab krisis iklim juga harus menanggung dampaknya. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: gugatan iklimHolcimKeadilan IklimKepulauan Seribunelayan Pulau PariPengadilan SwissWalhi

Editor

Next Post
Konferensi Pers Climate Outlook 2026 di BMKG, 23 Desember 2025. Foto BMKG.

Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media