Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Puncak Banjir dan Longsor Lagi, Menteri Hanif Cabut Izin Lingkungan dan Rehabilitasi Kawasan

Selasa, 8 Juli 2025
A A
Banjir dan lonsgor melanda Puncak, Bogor, 7 Juli 2025. Foto Dok. KLH.

Banjir dan lonsgor melanda Puncak, Bogor, 7 Juli 2025. Foto Dok. KLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Banjir dan longsor kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu, 5 Juli 2025. Akibatnya, tiga orang tewas dan satu orang hilang. Peristiwa ini terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.

“Kita harus berhenti membangun tanpa arah dan tanpa pertimbangan ekologis. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi banjir dan longsor, Senin, 7 Juli 2025.

KLH/BPLH bersama tim ahli dari berbagai bidang seperti kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan penataan wilayah melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan bangunan di kawasan Puncak dan Sentul.

Baca juga: BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

Hasil verifikasi menunjukkan ada dua kategori pelanggaran lingkungan, yakni kegiatan yang dilakukan tanpa izin serta kegiatan yang memiliki izin tetapi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Dalam kunjungan langsung ke lokasi terdampak di Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al Barosi, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan bertindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut.

“Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” imbuh Hanif.

Baca juga: Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri

Ia berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha atau kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, KLH/BPLH juga telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

KLH/BPLH juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah.

Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelas Hanif.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Banjir dan Longsorizin lingkungankawasan PuncakKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hiduprehabilitasi kawasan

Editor

Next Post
Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.

Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media