Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri

Senin, 7 Juli 2025
A A
Ilustrasi sampah dari kawasan kuliner. Foto Dennis/pixabay.com.

Ilustrasi sampah dari kawasan kuliner. Foto Dennis/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyerukan, setiap kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (hotel, restoran dan katering alias horeka), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri. Tanpa membebani tempat pemrosesan akhir (TPA).

Sebab pengelolaan sampah adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan. Di Jakarta, aturan itu diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus bergantung pada TPA. Setiap kawasan, termasuk RW, pasar, dan pusat kuliner, harus punya sistem mandiri. Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” tegas Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta Utara bersama Wali Kota Hendra Hidayat, Minggu, 6 Juli 2025.

Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua

Ia juga mengecam praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga yang tak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” ucap dia.

Kunjungan dimulai dari fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan padat berpenduduk lebih dari 300 ribu jiwa, dengan timbulan sampah sekitar 150 ton per hari. Ia menyoroti pentingnya peninjauan dan verifikasi langsung atas kepatuhan sistem pengelolaan sampah di wilayah ini, termasuk keterhubungan dengan fasilitas pemrosesan akhir, seperti TPA resmi atau RDF Plant Rorotan.

Baca juga: Delapan Virus Baru Teridentifikasi pada Kelelawar, Pakar Ingatkan Risiko Zoonosis

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” ujar Hanif.

Tak bergantung pada TPA

Di RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur, ia mengapresiasi inisiatif bank sampah warga RT 003 yang aktif memilah dan mengelola sampah rumah tangga. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memilah sejak dari rumah dan mengelola limbah berbahaya dengan bijak.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank sampahKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidupsampah mandiriTPA

Editor

Next Post
Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media