Baca Juga: Guncangan Gempa Laut Banda 6,0 Magnitudo Dirasakan Skala IV MMI
Rilis ini selanjutnya menjadi satu-satunya sumber informasi yang dikutip dan dirujuk oleh berbagai media arus utama. Padahal masyarakat Melayu Rempang yang mayoritas adalah nelayan, menghadapi ancaman penggusuran tanpa ada dialog yang memadai, internet sulit. Juga menghadapi kekhawatiran kehilangan tanah, mata pencaharian, serta identitas diri dan budaya.
“Justru persoalan-persoalan itu tidak banyak diangkat media arus utama,” ungkap dia.
Situasi tersebut menciptakan ketidakseimbangan informasi yang dapat memperburuk kepercayaan terhadap pemerintah dan negara dalam menjamin hak-hak warganya. Konflik agraria yang terjadi semakin masif, sistemik, dan struktural.
Baca Juga: Kepala BNPB Mendengar Kisah Komunitas Lingkungan Mengelola Tukad Bindu di Bali
Rina juga berujar bahwa sebagian warga yang telah menerima relokasi merasa kecewa karena tidak ada jaminan kehidupan yang layak di tempat baru. Akibatnya, warga memaksa bertahan di kampung asalnya di tengah ancaman penggusuran.
“Klaim banyak warga yang bersedia direlokasi ini juga perlu diperiksa kembali, apakah warga asli Rempang atau warga pulau-pulau kecil di sekitar Rempang atau warga yang dipaksa relokasi? Sebab, banyak fakta hasil investigasi yang menunjukkan manipulasi data dan administrasi terkait jumlah warga yang diklaim menurut BP Batam bersedia direlokasi,” papar Rina.
Proyek Rempang Ecocity menunjukkan karakteristik penyerobotan lahan (land grabbing). Menurut dia, terdapat pelanggaran hak asasi manusia, tidak ada ketersediaan informasi yang bebas dan cukup dari masyarakat terdampak. Di samping itu, proyek ini juga mengabaikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Saya memohon kepada pemerintah untuk mendengar suara Rempang. Diperlukan keterbukaan dan transparansi dan memastikan adanya restorasi untuk masyarakat terdampak,” kata Rina. [WLC02]
Sumber: IPB University
Discussion about this post