Wanaloka.com – Salah satu langkah strategis dari program kerja 100 hari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah menyoroti masalah pengelolaan sampah di Indonesia. Daerah Khusus Jakarta menjadi salah satu lokus yang menjadi fokus dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah.
Sebab berdasarkan data SIPSN KLHK tahun 2023, timbulan sampah di Daerah Khusus Jakarta adalah sebesar 3.141.650 ton/tahun yang didominasi jenis sampah berupa sampah sisa makanan (food waste) sebesar 49,87 persen atau setara 1.566.740 ton/tahun. Sumber timbulan sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta hotel, restoran dan kafe.
Salah satu langkah yang harus diambil adalah dengan mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) melalui upaya pengurangan dan pengelolaan sampah selesai di hulu. Kementerian mendorong hotel, restoran dan kafe dapat mengelola sampah di wilayahnya masing-masing sehingga sampah habis terkelola.
Baca Juga: BMKG Prediksi Sepanjang 2025 Tidak Ada Anomali Iklim
“Ini untuk meminimalisasi timbunan sampah yang berakhir di TPA dan upaya mitigasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah melalui upaya-upaya pengurangan sampah di sumbernya. Salah satunya dari sektor hotel, restoran dan kafe,” papar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono dalam Rapat Pengelolaan Sampah Makanan Sektor Hotel, Restaurant dan Kafe di Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Berdasarkan BPS DKI Jakarta tahun 2023, terdapat 870 hotel yang beroperasi di sana yang terdiri dari 448 hotel berbintang dan 422 merupakan hotel non bintang. Selain itu, data BPS DKI Jakarta tahun 2022 juga menunjukkan ada 5.258 usaha restoran, katering, dan penyedia makan minum lainnya dengan skala menengah besar.
Jumlah industri hotel, restoran dan kafe yang besar ini, menurut Diaz, berpotensi menghasilkan sampah, khususnya sampah organik.
Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Sempat Terhenti 1 November, Diduga Tersumbat
“Masalah pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis dengan volume sampah yang terus meningkat. Kami perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh,” tegas dia.
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di DKI Jakarta, selain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur Daerah Khusus Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perumahan yang mengatur kebijakan pengelolaan sampah melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Discussion about this post