Balai Besar TNGGP dalam keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) pada Senin, 4 September 2023, menjelaskan, menetasnya telur elang ini menjadi kabar yang menggembirakan dunia konservasi terutama Elang jawa.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan satwa ini dalam status yang dilindungi karena populasi dan sebarannya yang terbatas. Data dan informasi keberadaan elang di TNGGP ini penting untuk mendukung upaya pelestariannya.
Baca Juga: Akademisi Bahas Penyusunan Standar Kajian Lingkungan di IKN
Sejauh ini, gangguan yang paling mengancam bagi satwa predator ini adalah perusakan habitat serta minat perburuan yang tinggi.
Balai Besar TNGGP terus berupaya melakukan pelestarian satwa tersebut melalui berbagai tindakan, salah satunya melalui kegiatan inventarisasi dan pemantauan sarang secara rutin setiap tahun.
Kawasan Resort PTN Wilayah Cimande secara biofisik menjadi habitat potensial untuk elang. Sebagian dari wilayahnya merupakan hutan alam dataran rendah yang merupakan area berburu yang ideal bagi burung predator itu. [WLC01]
Sumber: KSDAE KLHK
Discussion about this post