Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Respons Tiga Menteri Soal Perizinan

Keempat perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jumat, 6 Juni 2025
A A
Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penelusurab Greenpeace pada 2024 di Tanah Papua menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Video pendek yang bertebaran di media sosial menampakkan kecantikan pulau-pulau di Raja Ampat yang dikenal dengan sebutan “surga terakhir di Bumi” bersebelahan dengan hutan-hutan di pulau-pulau kecil di sana yang sudah botak dikeruk tambang nikel.

Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi pun menunjukkan ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.

Baca juga: Area Tambang Gunung Kuda Labil, Operasi Pencarian Korban Longsor Dihentikan

Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak pada uang pecahan Rp100.000.

Raja Ampat terkenal karena kekayaan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautnya. Perairan Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies coral dunia dan punya lebih dari 2.500 spesies ikan. Daratan Raja Ampat memiliki 47 spesies mamalia dan 274 spesies burung. UNESCO juga telah menetapkan kawasan Raja Ampat sebagai global geopark.

Atas kritikan para aktivis Greenpeace dan desakan para aktivis lingkungan untuk penghentian dan pencabutan perizinan aktivitas tambang, sejumlah Kementerian terkait memberikan respons secara hati-hati. Ada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan untuk menghentikan dan menghentikan sementara aktivitas tambang, tapi belum mencabut izinnya.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Walhi Ingatkan Alam Jawa Timur Sedang Sakit

Kementerian LH awasi empat perusahaan

KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada tanggal 26–31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Ada empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan di sana, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Keempat perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” kata Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Varian MB 1.1 dari Indonesia Belum Masuk Daftar WHO

PT ASP adalah perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok. Perusahaan ini melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan berisi penghentian aktivitas.

PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Baik Pulau Gag maupun Menuran tergolong pulau kecil. Dengan demikian aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Saat ini, KLH/BPLH tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

Baca juga: Komisi VII DPR Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Tambang Nikel di Raja Ampat

Hanif menegaskan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin apabila terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.

Kemudian PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Baca juga: Aksi Tanam Pohon di 16 Geosite Jelang Revalidasi Danau Toba

Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai. Perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

“Jadi pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” janji Hanif.

Baca juga: Pakar IPB Sebut Metode Penggalian Sebabkan Longsor Tambang Gunung Kuda

Kemenhut akan evaluasi dan awasi

Sementara Kementerian Kehutanan juga menyatakan punya komitmen untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Raja Ampat. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.

Hingga saat ini, tercatat ada dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, meliputi tahun 2020 dan tahun 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IUPKementerian ESDMKementerian KehutananKementerian Lingkungan HidupPulau GagRaja Ampattambang nikel

Editor

Next Post
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu. Foto Dok. Kemenpar.

Tiga Langkah Diklaim Menteri Pariwisata Bisa Menjaga Kelestarian Raja Ampat

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media