Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru.
Baca juga: Serukan Penyelamatan Raja Ampat dari Tambang, Aktivis Greenpeace Indonesia Ditangkap
“Intinya, (PPKH) yang baru kami hentikan, yang lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade.
Raja Ampat merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Atas alasan itu, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas Ade.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Wisatawan Tinggalkan Gunungan Sampah di Kawah Ijen
Klaim Kementerian ESDM hanya PT GN yang menambang
Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim, PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GN. Perusahaan ini punya Antam, BUMN”, jelas Bahlil saat ditemui media di Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia mengeluarkan kebijakan penghentian sementara kegiatan operasi penambangan nikel PT GN di Pulau Gag. Kebijakan itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Baca juga: Ada Empat Perizinan Usaha Tambang Galian C di Blok Gunung Kuda di Cirebon
Bahlil menambahkan, pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi. Sebagian besar menjadi kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral.
“Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi,” jelas Bahlil.
Namun ia membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT GN berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Penambangan dilakukan di Pulau Gag yang berjarak sekitar 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
“Saya sering ke Raja Ampat. Jarak lokasi tambang nikel itu sekitar 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata (Piaynemo),” kata Bahlil.
Baca juga: Kebun Raya Sriwijaya Menuju Laboratorium Hidup Ekologi
Dalam waktu dekat, ia menjanjikan bakal bertolak ke Sorong dan Pulau Gag untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan di sana. Juga memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba, bahwa status Kontrak Karya (KK) PT GN untuk sementara kami hentikan operasinya sampai verifikasi lapangan. Kami akan cek,” ucap dia.
Setelah secara resmi memberhentikan operasi produksi PT GN di Raja Ampat, Kementerian ESDM akan menerapkan kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda, Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Cirebon Tinggi
Bahlil mengklaim, pemerintah berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan. Namun dalam waktu yang sama, pemerintah juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional.
“Perlu kehati-hatian menanggapi isu ini, agar tidak muncul disinformasi yang merugikan negara dan industri nasional,” imbuh dia.
PT GN resmi berdiri pada 19 Januari 1998. Perusahaan ini pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25 persen.
Baca juga: Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
Namun sejak 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.
PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI). Dalam akta perizinan bernomor 430.K/30/DJB/2017 itu tercantum luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha. Mulai beroperasi setahun kemudian usai mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM diturunkan ke lapangan.
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk kabinet. Jadi untuk memahami kondisi sebenarnya, kami harus kroscek ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif,” kilah dia. [WLC02]
Sumber: Greenpeace, KLH, Kemenhut, Kementerian ESDM
Discussion about this post