Rabu, 30 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Upaya KLHK Membuktikan Kerusakan Gambut Dapat Dipulihkan

Menurut KLHK, dalam kurun waktu 10 tahun, keberhasilan pemulihan ekosistem gambut secara hidrologis mencapai sekitar 5,5 juta hektare.

Jumat, 21 Juni 2024
A A
Ilustrasi lahan gambut. Foto Dok. Cifor.

Ilustrasi lahan gambut. Foto Dok. Cifor.

Share on FacebookShare on Twitter

Pemulihan ekosistem gambut itu dilakukan melalui pendekatan 3R. Pertama, rewetting of drained peat, yakni pembasahan kembali gambut yang terdrainase melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat kanal atau kanal blocking, canal back filling atau penimbunan kanal, dan sebagainya.

Kedua, revegetasi. Ketiga, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat.

Restorasi gambut merupakan proses jangka panjang. Untuk restorasi hidrologinya sendiri, misalnya saat membangun infrastruktur membutuhkan waktu sampai 5 hingga 10 tahun agar stabil.

Baca Juga: Rehabilitasi Mangrove dengan Alat Penahan Ombak dari Limbah Plastik

“Gambut yang terdegradasi karena gangguan hidrologis distabilkan dulu seharusnya, baru direvegetasi. Tahap revegetasi dengan spesies endemik juga tergantung, ada yang fast dan slow growing species,” papar Alue.

Tidak hanya tahap pemulihan hidrologi dan revegetasi saja, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat juga butuh kestabilan. Kegiatannya berbasis tiga hal. Pertama, berbasis air, misalnya kegiatan perikanan, dan keramba di lahan gambut dengan ikan endemik.

Kedua, berbasis lahan, artinya lahan-lahan yang selalu basah. Misalnya paludi culture species, yakni tanaman yang menyukai air. Ketiga, environmental services seperti ekowisata, penyerapan karbon, dan sebagainya.

Baca Juga: Proyek Tambak Lorok Semarang Diklaim Bisa Kendalikan Banjir Rob 30 Tahun

Selain itu, pemulihan atau restorasi gambut juga membutuhkan dukungan pentahelix dan kolaboratif. Jadi, ada kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, scientific communities dari perguruan tinggi dan periset, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga dunia usaha.

Oleh karena itu, prinsip restorasi gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sehingga tidak boleh parsial. Orkestrasinya KHG dibuat perencanaan. Alue menyebutkan KLHK sudah mempunyai rencana jangka Panjang, yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) secara nasional.

“Upaya restorasi juga termasuk mencegah supaya tidak terjadi degradasi terus menerus, tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi subsidence, tidak terjadi compaction, kemudian akselerasi dekomposisi gambut yang semuanya bisa merilis karbondioksida,” papar Alue.

Baca Juga: Bambang Hendroyono, Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Harus Melindungi Hak Masyarakat Lokal

Patahkan Mitos

Upaya restorasi tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro menjelaskan sekaligus membuktikan Indonesia telah berhasil mematahkan mitos bahwa lahan gambut yang terdegradasi tidak dapat dipulihkan.

“Nyatanya, dalam kurun waktu 10 tahun, keberhasilan pemulihan ekosistem gambut terutama secara hidrologis mencapai kurang lebih 5,5 juta hektare,” kata Sigit.

Selama 10 tahun terakhir, Pemerintah mendeklarasikan untuk tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Strategi yang diprioritaskan adalah pencegahan sekaligus pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Tindakan hukum yang tegas pun diklaim telah diterapkan terhadap individu maupun korporasi yang bertanggung jawab menyebabkan kebakaran.

Baca Juga: Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Moi Selamatkan Hutan Papua, DPR Sebut Miskomunikasi?

Sigit melaporkan sejumlah kegiatan telah dan akan dilaksanakan KLHK, mulai dari inventarisasi karakteristik dan penetapan fungsi ekosistem gambut. Kemudian, pembinaan teknis dan penyusunan, serta pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Selain itu, ada kegiatan pemulihan fungsi ekosistem gambut melalui program Desa Mandiri Peduli Gambut.

“Kami juga memasukkan program peningkatan kinerja usaha dan atau kegiatan yang berada di ekosistem gambut ke dalam penilaian PROPER atau program penilaian peningkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata dia. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan Restorasi Gambut dan Mangroveprogram Desa Mandiri Peduli Gambutrestorasi gambutWamen LHK Alue Dohong

Editor

Next Post
Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat dengan tinggi kolom letusan 500 meter, Jumat, 21 Juni 2024 pukul 14.42 WIT. Foto Magma Indonesia.

Dua Kali Erupsi Menyusul Penurunan Status Gunung Ibu Jadi Siaga

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media