Wanaloka.com – Keberadaan kawasan laut di Jawa Timur terancam usai pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023. Perda hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah membuka ruang untuk eksploitasi kawasan laut.
Hasil kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menemukan bentuk eksploitasi dalam kajian kebijakan tata ruang dan lingkungan Jatim, yakni pertambangan dan limbah. Pertambangan berpotensi tinggi menghancurkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, karena perda tersebut diduga mengaktifkan pertambangan pasir laut yang mengancam biodiversitas laut.
Selain pasir laut, ancaman lain dari pertambangan adalah semakin masif zonasi dan konsesi migas di wilayah Pesisir Utara Jawa. Lokasinya memanjang dari ujung timur yang berdekatan dengan Bali hingga ke arah ujung barat di sekitar wilayah Tuban yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Ancaman juga muncul dari tambang di daratan bagi keberlanjutan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sebab kebijakan dalam rencana tata ruang dan kebijakan Pemda Jatim mengamini dumping limbah hasil aktivitas pertambangan. Beberapa masuk dalam berbahaya dan beracun (B3),” kata Wahyu Eka Styawan dari Walhi Jawa Timur.
Walhi Jatim dan Kiara juga menemukan alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak dan Gas dalam Perda RTRW hasil integrasi mengalami kenaikan sangat signifikan sekitar 40.000 Ha. Mengacu pada Perda RZWP3K Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018, alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak Bumi hanya sebesar 9.003 Ha. Sedangkan alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak dan Gas dalam Perda RTRW hasil integrasi menjadi 49.062,88 Ha.
Bertambahnya alokasi ruang untuk pertambangan minyak dan gas itu terdapat di Kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Pasuruan, serta Kabupaten Sidoarjo. Sementara Pasal 65 menyebutkan, pemerintah Jawa Timur mengalokasikan sekitar 67.503 Ha untuk menjadi kawasan pesisir yang diperbolehkan untuk dieksploitasi.
Selain tambang, problem yang muncul ke permukaan adalah ada rencana dumping limbah tambang daratan. Berdasarkan pemberitaan siagaindonesia.id ditemukan rencana dumping yang akan dilakukan PT. Semen Indonesia di Pesisir Utara Jawa dan PT. Bumi Suksesindo di Pesisir Selatan Jawa. Mereka mendapat informasi tersebut melalui dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir Jawa Timur Tahun 2022.
Merujuk Perda RTRW Jawa Timur 2023 tidak secara tegas menyebutkan perihal dumping ini. Sementara Pasal 7 dan Pasal 46 mengatur sistem sarana prasarana pengelolaan limbah. Tetapi dalam Pasal 49 terkait pengelolaan limbah B3 tidak ada yang menyebutkan kawasan laut.
Rencana dumping juga sangat bertentangan dengan zonasi kawasan yang diatur Perda RTRW Jawa Timur. Jika merujuk pada titiknya, maka sangat beririsan dengan kawasan tangkap nelayan dan zona perlindungan ekosistem laut. Berdasarkan Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pariwisata (W) dan Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pelabuhan Umum Laut (PU), bahwa tidak diperbolehkan kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pembuangan, dan penimbunan limbah non B3.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 Perda RTRW tentang alur pelayaran dan Pasal 100 Pasal tentang Indikasi arahan zonasi kawasan pencadangan konservasi di laut. Selain bertentangan dengan isi per isi Perda RTRW, rencana tersebut juga bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan UU tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. Terutama dalam semangat untuk melindungi dan melestarikan ekosistem, melalui pencegahan dan meminimalisir limbah atau hal-hal yang dapat merusak laut.
Discussion about this post