Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi dan Kiara: Tambang dan Dumping Limbah Ancam Masa Depan Laut Lewat Perda RTRW Jatim

Perda RTRW Jatim hasil integrasi RZWPK3K dinilai aktivis lingkungan, bermasalah. Lantaran membuka ruang bagi kawasan laut di Jawa Timur untuk dieksploitasi.

Jumat, 8 Maret 2024
A A
Kapal-kapal nelayan di perairan Masalembu, Madura,Jawa Timur. Foto Dok. Walhi Jatim.

Kapal-kapal nelayan di perairan Masalembu, Madura,Jawa Timur. Foto Dok. Walhi Jatim.

Share on FacebookShare on Twitter

“Dampak dari aktivitas tambang dan dumping tentu sangat berpotensi mencemari laut,” ucap Wahyu.

Perlu diketahui, merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa jumlah nelayan tangkap di laut Jawa Timur pada tahun 2022 berjumlah sekitar 216.973 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan jumlah nelayan tangkap di laut Jawa Timur pada tahun 2010, yakni sekitar 250.881 orang. Artinya, selama 12 tahun terakhir, Jawa Timur telah kehilangan sejumlah 33.908 orang.

“Penurunan ini salah satunya diakibatkan semakin menurunnya jumlah tangkapan nelayan, serta ketidakpastian harga ikan,” kata Fikerman Saragih dari Kiara.

Nelayan di Jawa Timur selama ini mengandalkan ikan seperti tongkol, lemuru, cakalang, tuna, kerapu dan aneka ikan karang lainnya. Lambat laun, tangkapan ikan mereka semakin menurun, terutama di Pesisir Utara Jawa. Penurunan tangkapan tersebut terjadi di sepanjang Pesisir Utara Jawa, terutama pada perairan di sekitar Madura, Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Tuban hingga Banyuwangi.

“Melalui kaji cepat ini, kami menemukan beberapa hal yang problematik. Ada ketidaksinkronan antara aturan dalam Perda RTRW Jawa Timur. Satu sisi ingin memulihkan lingkungan, baik darat maupun laut, tetapi di sisi lain mengizinkan perusakan,” papar Fikerman.

Penting untuk dilihat, bahwa perencanaan ruang di Jawa Timur dinilai tertutup. Dokumen berkaitan tambang dan dumping limbah hingga saat ini sulit diakses. Padahal dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dan UU KIP Nomor 18 Tahun 2008 telah memandatkan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan serta berdampak pada hajat hidup orang banyak harus dibuka untuk publik.

Walhi Jatim dan Kiara menyimpulkan, bahwa inkonsistensi kebijakan telah menjadi konsistensi dalam merusak alam khususnya laut. Sangat kontraproduktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan hingga upaya membangkitkan peradaban maritim yang akhir-akhir ini terus digaungkan. Padahal merusak laut dengan pemberian konsesi tambang hingga mengizinkan membuang limbah ke laut adalah tindakan yang akan menghancurkan peradaban maritim itu sendiri.

Walhi Jatim dan Kiara menyerukan, bahwa jika pemerintah Indonesia, terutama Provinsi Jawa Timur ingin konsisten memulihkan laut, maka mereka harus menganulir rencana tambang pasir laut dan dumping limbah dalam perencanaan tata ruang mereka, serta konsekuen mendorong perlindungan ekosistem laut. [WLC02]

Sumber: Walhi Jawa Timur

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dumping lmbahKiaranelayan Jawa TimurPerda RTRW JatimPerda RZWP3K Jatimtambang pasir lautWalhi Jawa Timur

Editor

Next Post
Tim rescue melakukan evakuasi korban longsor dan banjir di Kabupaten Pesisir Selatan,Sumbar, 9 Maret 2024. Foto Dok.BPBD Pesisir Selatan.

Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Telan 19 Korban Jiwa, 7 Orang Hilang

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media