Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi dan Kiara: Tambang dan Dumping Limbah Ancam Masa Depan Laut Lewat Perda RTRW Jatim

Perda RTRW Jatim hasil integrasi RZWPK3K dinilai aktivis lingkungan, bermasalah. Lantaran membuka ruang bagi kawasan laut di Jawa Timur untuk dieksploitasi.

Jumat, 8 Maret 2024
A A
Kapal-kapal nelayan di perairan Masalembu, Madura,Jawa Timur. Foto Dok. Walhi Jatim.

Kapal-kapal nelayan di perairan Masalembu, Madura,Jawa Timur. Foto Dok. Walhi Jatim.

Share on FacebookShare on Twitter

“Dampak dari aktivitas tambang dan dumping tentu sangat berpotensi mencemari laut,” ucap Wahyu.

Perlu diketahui, merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa jumlah nelayan tangkap di laut Jawa Timur pada tahun 2022 berjumlah sekitar 216.973 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan jumlah nelayan tangkap di laut Jawa Timur pada tahun 2010, yakni sekitar 250.881 orang. Artinya, selama 12 tahun terakhir, Jawa Timur telah kehilangan sejumlah 33.908 orang.

“Penurunan ini salah satunya diakibatkan semakin menurunnya jumlah tangkapan nelayan, serta ketidakpastian harga ikan,” kata Fikerman Saragih dari Kiara.

Nelayan di Jawa Timur selama ini mengandalkan ikan seperti tongkol, lemuru, cakalang, tuna, kerapu dan aneka ikan karang lainnya. Lambat laun, tangkapan ikan mereka semakin menurun, terutama di Pesisir Utara Jawa. Penurunan tangkapan tersebut terjadi di sepanjang Pesisir Utara Jawa, terutama pada perairan di sekitar Madura, Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Tuban hingga Banyuwangi.

“Melalui kaji cepat ini, kami menemukan beberapa hal yang problematik. Ada ketidaksinkronan antara aturan dalam Perda RTRW Jawa Timur. Satu sisi ingin memulihkan lingkungan, baik darat maupun laut, tetapi di sisi lain mengizinkan perusakan,” papar Fikerman.

Penting untuk dilihat, bahwa perencanaan ruang di Jawa Timur dinilai tertutup. Dokumen berkaitan tambang dan dumping limbah hingga saat ini sulit diakses. Padahal dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dan UU KIP Nomor 18 Tahun 2008 telah memandatkan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan serta berdampak pada hajat hidup orang banyak harus dibuka untuk publik.

Walhi Jatim dan Kiara menyimpulkan, bahwa inkonsistensi kebijakan telah menjadi konsistensi dalam merusak alam khususnya laut. Sangat kontraproduktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan hingga upaya membangkitkan peradaban maritim yang akhir-akhir ini terus digaungkan. Padahal merusak laut dengan pemberian konsesi tambang hingga mengizinkan membuang limbah ke laut adalah tindakan yang akan menghancurkan peradaban maritim itu sendiri.

Walhi Jatim dan Kiara menyerukan, bahwa jika pemerintah Indonesia, terutama Provinsi Jawa Timur ingin konsisten memulihkan laut, maka mereka harus menganulir rencana tambang pasir laut dan dumping limbah dalam perencanaan tata ruang mereka, serta konsekuen mendorong perlindungan ekosistem laut. [WLC02]

Sumber: Walhi Jawa Timur

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: dumping lmbahKiaranelayan Jawa TimurPerda RTRW JatimPerda RZWP3K Jatimtambang pasir lautWalhi Jawa Timur

Editor

Next Post
Tim rescue melakukan evakuasi korban longsor dan banjir di Kabupaten Pesisir Selatan,Sumbar, 9 Maret 2024. Foto Dok.BPBD Pesisir Selatan.

Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Telan 19 Korban Jiwa, 7 Orang Hilang

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media