Wanaloka.com – Berdasarkan data perizinan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, tambang galian C yang longsor di Gunung di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Perizinan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha dengan jenis komoditas tras.
Selain Kopontren Al-Azhariyah, ada tiga perizinan lagi di blok tambang Gunung Kuda itu. Ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu meliputi dua IUP milik Kopontren Al Ishlah. Kemudian satu IUP tengah tahap eksplorasi yang diduga masih satu grup dengan Kopontren Al Azhariyah.
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tertanggal 30 Mei 2025 perihal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Baca juga: Kebun Raya Sriwijaya Menuju Laboratorium Hidup Ekologi
“Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Jadi sudah diingatkan berkali-kali, bahkan tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk menghentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan. Kejadianlah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30 Mei 2025) kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen, baik milik koperasi Al Azhariyah, juga tiga lainnya,” tegas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono.
Kementerian ESDM investigasi longsor
Sementara Kementerian ESDM mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor tersebut. Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Longsor terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda, Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Cirebon Tinggi
Tri menambahkan, Tim Inspektur Tambang akan bergabung dengan tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan serangkaian proses investigasi. Langkah awal mencakup pemetaan lokasi menggunakan drone terkait skala kerusakan dan status medan. Kemudian tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.
“Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh dia.
Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya. Pengelolaan dan pengawasan IUP untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur. Sedangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang.
Discussion about this post