Senin, 29 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ada Empat Perizinan Usaha Tambang Galian C di Blok Gunung Kuda di Cirebon

Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Bahkan tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk menghentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan.

Senin, 2 Juni 2025
A A
Suasana koordinasi tim SAR gabungan untuk evakuasi korban longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 2 Juni 2025. Foto BPBD Cirebon.

Suasana koordinasi tim SAR gabungan untuk evakuasi korban longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 2 Juni 2025. Foto BPBD Cirebon.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan data perizinan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, tambang galian C yang longsor di Gunung di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Perizinan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha dengan jenis komoditas tras.

Selain Kopontren Al-Azhariyah, ada tiga perizinan lagi di blok tambang Gunung Kuda itu. Ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu meliputi dua IUP milik Kopontren Al Ishlah. Kemudian satu IUP tengah tahap eksplorasi yang diduga masih satu grup dengan Kopontren Al Azhariyah.

Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tertanggal 30 Mei 2025 perihal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.

Baca juga: Kebun Raya Sriwijaya Menuju Laboratorium Hidup Ekologi

“Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Jadi sudah diingatkan berkali-kali, bahkan tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk menghentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan. Kejadianlah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30 Mei 2025) kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen, baik milik koperasi Al Azhariyah, juga tiga lainnya,” tegas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono.

Kementerian ESDM investigasi longsor

Sementara Kementerian ESDM mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor tersebut. Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Longsor terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda, Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Cirebon Tinggi

Tri menambahkan, Tim Inspektur Tambang akan bergabung dengan tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan serangkaian proses investigasi. Langkah awal mencakup pemetaan lokasi menggunakan drone terkait skala kerusakan dan status medan. Kemudian tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.

“Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh dia.

Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya. Pengelolaan dan pengawasan IUP untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur. Sedangkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: BNPBIzin Usaha PertambanganKabupaten CirebonKementerian ESDMlongsor tambang Gunung Kudatambang galian C

Editor

Next Post
Berkarung-karung sampah ditinggalkan para wisatawan saat libur akhir Mei 2025 di Kawah Ijen, Banyuwangi. Foto BBKSDA Jawa Timur.

Libur Panjang Akhir Pekan, Wisatawan Tinggalkan Gunungan Sampah di Kawah Ijen

Discussion about this post

TERKINI

  • Dua dari empat orangutan korban perdagangan ilegal yang dipulangkan dari Thailand, 23 Desember 2025. Foto Geopix.Empat Orangutan Dipulangkan ke Indonesia di Tengah Perusakan Hutan Sumatra
    In News
    Kamis, 25 Desember 2025
  • Konferensi Pers Climate Outlook 2026 di BMKG, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal
    In News
    Rabu, 24 Desember 2025
  • Empat nelayan Pulau Pari yang menggugat Holcim demi keadilan iklim. Foto Walhi.Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Siklon tropis Grant, 23 Desember 2025. Foto BMKG.Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant
    In News
    Selasa, 23 Desember 2025
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto Karisma/Istimewa.Puan Maharani Ajak Perempuan Pastikan Bumi Jadi Rumah Aman Bagi Generasi Masa Depan
    In Sosok
    Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media