Wanaloka.com – Masyarakat adat adalah bagian integral dari sejarah dan kehidupan bangsa Indonesia. Mereka memiliki kearifan lokal, adat istiadat, serta sistem sosial, ekonomi dan politik yang terbukti mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan budaya selama berabad-abad.
“Namun tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak mereka atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi dalam siaran tertulis tertanggal 20 Oktober 2024.
AMAN mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat dikriminalisasi. Sebanyak 60 orang di antaranya mendapat tindakan kekerasan dari aparat negara, dan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga: Aruki Nilai Agenda dan Pidato Kenegaraan Prabowo Gagal Atasi Krisis Iklim
Terkait pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, AMAN sebagai organisasi yang mewakili suara masyarakat adat di seluruh Nusantara menegaskan beberapa poin penting tentang masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan yang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pertama, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.
“UU ini amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” tegas Rukka.
Baca Juga: Pelantikan Presiden Baru, 32 Desa di Murung Raya Terendam Banjir Dua Meter
Kedua, mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
Ketiga, mendesak agar Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batu Bara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.
Discussion about this post