Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

AMAN Desak Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 Hari Pertama

Senin, 21 Oktober 2024
A A
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Masyarakat adat adalah bagian integral dari sejarah dan kehidupan bangsa Indonesia. Mereka memiliki kearifan lokal, adat istiadat, serta sistem sosial, ekonomi dan politik yang terbukti mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan budaya selama berabad-abad.

“Namun tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak mereka atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi dalam siaran tertulis tertanggal 20 Oktober 2024.

AMAN mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat dikriminalisasi. Sebanyak 60 orang di antaranya mendapat tindakan kekerasan dari aparat negara, dan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga: Aruki Nilai Agenda dan Pidato Kenegaraan Prabowo Gagal Atasi Krisis Iklim

Terkait pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wakil Presiden Indonesia, AMAN sebagai organisasi yang mewakili suara masyarakat adat di seluruh Nusantara menegaskan beberapa poin penting tentang masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan yang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pertama, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.

“UU ini amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” tegas Rukka.

Baca Juga: Pelantikan Presiden Baru, 32 Desa di Murung Raya Terendam Banjir Dua Meter

Kedua, mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.

Ketiga, mendesak agar Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batu Bara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANMasyarakat AdatPemerintahan Prabowo-GibranRukka SombolinggiRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Pusat gempa Pangandaran, Jawa Barat, Selasa malam, 22 Oktober 2024. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat episenter gempa BMKG.

BMKG Sebut Gempa Pangandaran Dipicu Deformasi Batuan Dalam

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media