Senin, 29 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

AMAN Desak Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 Hari Pertama

Senin, 21 Oktober 2024
A A
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Masyarakat adat adalah bagian integral dari sejarah dan kehidupan bangsa Indonesia. Mereka memiliki kearifan lokal, adat istiadat, serta sistem sosial, ekonomi dan politik yang terbukti mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan budaya selama berabad-abad.

“Namun tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak mereka atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi dalam siaran tertulis tertanggal 20 Oktober 2024.

AMAN mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat dikriminalisasi. Sebanyak 60 orang di antaranya mendapat tindakan kekerasan dari aparat negara, dan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga: Aruki Nilai Agenda dan Pidato Kenegaraan Prabowo Gagal Atasi Krisis Iklim

Terkait pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wakil Presiden Indonesia, AMAN sebagai organisasi yang mewakili suara masyarakat adat di seluruh Nusantara menegaskan beberapa poin penting tentang masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan yang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pertama, mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.

“UU ini amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” tegas Rukka.

Baca Juga: Pelantikan Presiden Baru, 32 Desa di Murung Raya Terendam Banjir Dua Meter

Kedua, mempercepat pengakuan hak kami atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.

Ketiga, mendesak agar Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batu Bara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AMANMasyarakat AdatPemerintahan Prabowo-GibranRukka SombolinggiRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Pusat gempa Pangandaran, Jawa Barat, Selasa malam, 22 Oktober 2024. Foto tangkap layar Google Earth berdasarkan koordinat episenter gempa BMKG.

BMKG Sebut Gempa Pangandaran Dipicu Deformasi Batuan Dalam

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media