“Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai dapat memanfaatkan yang tersedia,” kata Maxi.
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.
”Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kami berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada. Nanti bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam laman kemkes.go.id, Selasa, 11 Januari 2022.
Bagaimana cara ikut vaksinasi booster?
Kombinasi vaksinasi booster telah diberikan mulai 12 Januari 2022 secara gratis. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan ”Nama Lengkap” dan ”NIK”, lalu klik “periksa”.
Baca Juga: Anda Kena Asma, Periksakan Juga Keluarga Kandung, Inilah Alasannya
Sedangkan melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi PeduliLindungi. Masuk dengan akun yang terdaftar. Klik menu ”Profil” dan pilih ”Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu ”Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Jika kelompok prioritas belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Lokasi kegiatan vaksinasi booster bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten atau kota
Mengingat vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi kemudian hari. [WLC02]
Discussion about this post