Wanaloka.com – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster). Surat edaran yang ditujukan kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia itu untuk melaksanakan vaksinasi booster.
“Karena hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga butuh dosis lanjutan atau booster,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu seperti dilansir dari laman kemkes.go.id, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga: PTM Masa Pandemi, Dokter Anak: Idealnya Komponen Sekolah Telah Vaksinasi 100 Persen
Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional pun menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid -19 yang didapat setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap. Tujuannya untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
“Khususnya meningkatkan proteksi individu pada kelompok masyarakat rentan,” kata Maxi.
Siapa sasaran vaksinasi booster?
Pertama, masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten atau kota yang sudah mencapai cakupan dosis I total minimal 70 persen dan cakupan dosis I lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Normal Baru Masa Pandemi Timbulkan Dampak Negatif, Ini Mitigasi Tim Psikolog
Kedua, kelompok usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Ketiga, vaksinasi ibu hamil mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Vaksin booster jenis apa yang digunakan?
Dalam pelaksanaannya, ada dua mekanisme vaksinasi booster sesuai rekomendasi WHO. Pertama, mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan jenis vaksin yang digunakan sesuai pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh BPOM dan ITAGI, yakni untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Baca Juga: PTM 100 Persen, Ini Persiapan Anak Jelang Vaksinasi Covid-19
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose (separuh dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Discussion about this post