Wanaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Selain AGK, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu sejumlah kepala dinas dan pihak swasta.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dugaan korupsi yang melibatkan AGK tidak hanya sebatas pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa. AGK juga diduga terlibat proses penerbitan izin tambang, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pembiaran operasi perusahaan tambang yang melanggar regulasi.
“Diduga sudah dilakukan AGK selama dua periode menjabat Gubernur Maluku Utara, mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Koordinator Jatam, Melky Nahar.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Libur Nataru, BMKG Minta Update Prakiraan Cuaca
Pada periode pertama berkuasa (2014 – 2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal. Puluhan izin tambang itu diduga melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Empat izin tambang bermasalah itu dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Kemudian pada momentum sebelum dan pasca Pilkada 2018 lalu, dimana AGK ikut berkontestasi dan terpilih, juga mengobral 36 izin tambang. Penerbitan izin tambang pada tahun politik ini diduga sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana AGK berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye. Sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi.
Baca Juga: Walhi: Investasi Resort di Kawasan Karst Ancaman Kekeringan di Gunungkidul
Selain itu, pada 2022 lalu, AGK juga merekomendasikan pada Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM.
“Langkah ini patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur AGK,” imbuh Melki.
Sedangkan enam orang tersangka lainnya, salah satunya adalah Stevi Thomas (ST). Ia merupakan orang penting di Harita Group.
Baca Juga: Ini Alasan KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Kepri
Discussion about this post