Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Kepunahan Satwa Liar dengan Konservasi, Restorasi, dan Regulasi

Keberadaan satwa liar di Indonesia tak hanya terancam oleh konflik dengan manusia. Melainkan juga terdampak perubahan iklim. Lantas, bagaimana penanganannya?

Senin, 8 Agustus 2022
A A
Gajah Sumatera. Foto ugm.ac.id.

Gajah Sumatera. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Percepatan untuk mendukung restorasi habitat satwa liar ini perlu dikejar bersama,” imbuh Hadi.

Upaya konservasi dan restorasi satwa liar harus dilakukan bersama masyarakat dan generasi muda sebagai penggerak.

Sementara konflik manusia dengan satwa liar telah marak di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak 10 tahun lalu, terutama sejak tiga tahun terakhir. Bahkan upaya mengatasinya telah diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Salah satu amanatnya adalah membuat aturan pelaksana dalam bentuk peraturan gubernur.

Baca Juga: 13 Satwa Liar Papua Dilepasliarkan, 2 Satwa di Sumut Diserahkan Sukarela

Para akademisi dari Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh turut melakukan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar.

“Intinya, aturan itu mengamanatkan bahwa konflik satwa liar) dapat ditetapkan sebagai kejadian bencana luar biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya,” jelas Ketua PKMBP USK, Kurniawan.

Upaya pendampingan Tim USK yang dilakukan dimulai dari konsolidasi dan diskusi untuk menampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder di Aceh. Seperti LSM yang berfokus pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar. [WLC02]

Sumber: ipb.ac.id, usk.ac.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IPB UniversityKonservasi satwaQanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019regulasirestorasiSatwa liarUniversitas Syiah Kuala

Editor

Next Post
Pusat gempa bumi guncang Tanggamus, Provinsi Lampung, magnitudo 5 yang terjadi Selasa, 9 Agustus 2022. Foto bmkg.go.id

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Lampung, Sumbar dan NTB

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media