Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Kepunahan Satwa Liar dengan Konservasi, Restorasi, dan Regulasi

Keberadaan satwa liar di Indonesia tak hanya terancam oleh konflik dengan manusia. Melainkan juga terdampak perubahan iklim. Lantas, bagaimana penanganannya?

Senin, 8 Agustus 2022
A A
Gajah Sumatera. Foto ugm.ac.id.

Gajah Sumatera. Foto ugm.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Keanekaragaman satwa liar dari Sabang hingga Merauke tak hanya terancam punah akibat perubahan iklim. Namun juga terancam konflik dengan manusia. Populasi satwa liar pun kian berkurang. Kondisi yang mengkhawatirkan tersebut harus segera ditangani, baik dengan regulasi maupun aksi nyata. Salah satunya dengan melakukan konservasi (perlindungan) dan restorasi (pemulihan) habitat-habitat satwa liar.

“Perlu bergerak dengan suasana yang dianggap kritis. Bukan pola yang seperti saat ini,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Hadi Alikodra dalam Webinar Nasional “Restorasi Ekosistem untuk Pelestarian Satwa Liar” pada 4 Agustus 2022.

Sejauh ini, manajemen satwa liar yang sudah dilakukan, seperti penerapan teknologi breeding untuk berbagai satwa terancam punah seperti badak, orang utan dan bekantan, dinilai Hadi sudah mumpuni.

Baca Juga: 10 Satwa Liar Dipulangkan dari Jateng ke Papua Barat Naik Garuda

Sementara untuk ancaman perubahan iklim harus disikapi dengan penerapan teknologi yang tepat dan mutakhir agar konservasi dan restorasi sesuai sasaran.

“Perlu upaya membuat ekosistem stabil untuk menjaga kelestarian satwa liar di dalamnya,” kata Hadi.

Seperti kasus kebakaran lahan gambut yang mengancam kekayaan ekologi sekitarnya, baik satwa liar, flora, mapun nilai sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Langkah awal yang dilakukan adalah pemetaan masalah lingkungan yang dihadapi satwa liar, seperti kekurangan sumber air, sumber pakan, tempat berkubang, hingga berkurangnya pepohonan.

Baca Juga: Memasang Jerat Berburu Satwa Liar Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Kemudian menerapkan teknologi konservasi dan restorasi yang detil, termasuk upaya penanaman pohon dan mencari bibit unggul.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IPB UniversityKonservasi satwaQanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019regulasirestorasiSatwa liarUniversitas Syiah Kuala

Editor

Next Post
Pusat gempa bumi guncang Tanggamus, Provinsi Lampung, magnitudo 5 yang terjadi Selasa, 9 Agustus 2022. Foto bmkg.go.id

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Lampung, Sumbar dan NTB

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media