Latar Belakang Kasus
Berdasarkan data dari epbcpublicportal.awe.gov.au, Pemerintah Federal Australia telah mengumumkan rencana untuk melakukan dekomisioning penyimpanan dan pembongkaran produksi terapung (Floating Production Storage and Offloading/ FPSO) Northern Endeavour di Laut Timor.
Rencana tersebut termasuk pembuangan bahan radioaktif dalam jumlah yang dirahasiakan. Termasuk Uranium dan Thorium, serta minyak dan hidrokarbon lainnya, merkuri, dan racun lainnya ke laut sekitar 155 kilometer lepas pantai Indonesia dan Timor Leste.
Meskipun menunjukkan ada risiko tumpahan minyak besar selama proses tersebut, pemerintah Australia berencana untuk menarik FPSO yang dekat dengan pesisir beberapa pulau di Indonesia ke lokasi Asia yang dirahasiakan. FoEA khawatir lokasi tersebut akan menjadi tempat pembuangan sampah yang kotor dengan standar lingkungan dan keselamatan tenaga kerja yang rendah.
Baca Juga: Gempa Dangkal 5,4 Magnitudo di Selat Sunda Banten
Pemerintah Australia mengumumkan rencana tersebut pekan lalu, ketika media berkonsentrasi pada anggaran (periode ini disebut ‘budget week‘ di Australia). Sementara pengajuan publik ditutup pada 12 Mei 2023. Tidak ada pemangku kepentingan yang diberitahu atau dikonsultasikan.
Meskipun telah ada pedoman baru NOPSEMA (National Offshore Petroleum Safety and Environmental Management Authority’s) setelah putusan pengadilan atas insiden Barossa, tidak ada pemilik tradisional yang diajak berkonsultasi. Kendali atas penonaktifan Northern Endeavour ada di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan bukan NOPSEMA, yang merupakan pengawas industri.
FoEA didukung Walhi dan Friends of the Earth Indonesia menuntut:
Pertama, perpanjangan tenggat waktu penyerahan rencana dekomisioning FPSO Northern Endeavour di Laut Timor ini. Mengingat sifat rencana yang panjang dan kompleks serta banyak lampiran yang harus diperiksa. Sembilan hari kerja selama periode ‘budget week’ bukanlah waktu yang cukup bagi pemangku kepentingan untuk mencerna informasi dan menyiapkan tanggapan yang memadai terhadap rencana ini.
Baca Juga: Rahadian Pratama: Teknologi Oxford Nanopore Menggali Potensi Kayu Hutan
Kedua, seluruh pemangku kepentingan harus diingatkan tentang rencana tersebut dan melakukan konsultasi yang berarti dengan pemilik tradisional dan pemangku kepentingan lainnya. Terutama sehubungan dengan keputusan Barossa dan perubahan pedoman NOPSEMA. Konsultasi ini juga harus melibatkan pemilik tradisional pulau-pulau sekitar Laut Timor, pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
Ketiga, tidak boleh ada tumpahan minyak, bahan radioaktif atau limbah berbahaya lainnya, yang dibuang ke laut. Praktik baik yang ada, seperti yang dilakukan di Laut Utara, menunjukkan aset-aset industri bahan bakar fosil lepas pantai harus didaur ulang di kawasan khusus yang memungkinkan tidak ada rembesan racun ke lingkungan.
Keempat, semua bahan radioaktif harus dibawa ke darat di fasilitas limbah radioaktif khusus di bawah pengawasan otoritas terkait.
Kelima, FPSO Northern Endeavour tidak boleh ditarik ke tempat pembongkaran asing di mana standar lingkungan dan kondisi kerja lebih rendah daripada di Australia. [WLC02]
Sumber: Walhi, epbcpublicportal.awe.gov.au
Discussion about this post