Bambang Hero dan Basuki Wasis menjalankan tugasnya sebagai ahli berdasarkan permintaan resmi dari pihak Pemerintah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Juga dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang dan melindungi kepentingan publik, yaitu perlindungan lingkungan.
“Semestinya, negara hadir memberikan perlindungan hukum, bukan malah membiarkan ahli diintimidasi melalui gugatan,” tegas Yassar.
Baca juga: Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
Koalisi juga mendorong PT. KLM untuk mencabut gugatannya. Sebab sudah jelas, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, termasuk ahli yang memberikan pendapat atau keterangan di persidangan, tidak bisa digugat perdata berdasarkan Pasal 66 UU PPLH dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, apabila tetap dilanjutkan, perkara ini menjadi peluang bagi Majelis Hakim untuk membuat preseden baru berdasarkan perma tersebut dengan memutus SLAPP sedini mungkin dalam putusan sela, bahwa gugatan PT. KLM tidak dapat diterima.
“Putusan ini sejalan dengan Anti-SLAPP yang mendorong penghentian perkara sedini mungkin,” tegas Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus.
Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
Gugatan semacam ini bisa menciptakan kekhawatiran di kalangan akademisi dan ahli untuk memberikan keterangan di pengadilan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi langkah mundur bagi dunia pendidikan, kebebasan akademik, dan sistem peradilan di Indonesia.
Koalisi Save Akademisi dan Ahli mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP dalam putusan sela untuk segera menghentikan SLAPP yang terjadi terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis. Serta mendesak pihak pengadilan mengabulkan ganti kerugian bagi tergugat ketika diajukan dalam rekonvensi, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2023.
Hutan yang coba diselamatkan Bambang Hero dan Basuki Wasis adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat Indonesia dari krisis iklim. Lemahnya penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan, dalam hal ini eksekusi, membuat perusahaan punya kesempatan untuk mengajukan gugatan SLAPP terhadap mereka yang tengah berjuang melindungi lingkungan.
“Kami harus mulai memaknai perlawanan atas gugatan SLAPP sebagai perlawanan kepada pencemar lingkungan. Saatnya melawan! Sebab krisis iklim sudah di depan mata,” tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji. [WLC02]
Sumber: YLBHI
Discussion about this post