Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong

Rabu, 9 Juli 2025
A A
Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Bambang Hero dan Basuki Wasis menjalankan tugasnya sebagai ahli berdasarkan permintaan resmi dari pihak Pemerintah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Juga dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang dan melindungi kepentingan publik, yaitu perlindungan lingkungan.

“Semestinya, negara hadir memberikan perlindungan hukum, bukan malah membiarkan ahli diintimidasi melalui gugatan,” tegas Yassar.

Baca juga: Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri

Koalisi juga mendorong PT. KLM untuk mencabut gugatannya. Sebab sudah jelas, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, termasuk ahli yang memberikan pendapat atau keterangan di persidangan, tidak bisa digugat perdata berdasarkan Pasal 66 UU PPLH dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, apabila tetap dilanjutkan, perkara ini menjadi peluang bagi Majelis Hakim untuk membuat preseden baru berdasarkan perma tersebut dengan memutus SLAPP sedini mungkin dalam putusan sela, bahwa gugatan PT. KLM tidak dapat diterima.

“Putusan ini sejalan dengan Anti-SLAPP yang mendorong penghentian perkara sedini mungkin,” tegas Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus.

Baca juga: Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua

Gugatan semacam ini bisa menciptakan kekhawatiran di kalangan akademisi dan ahli untuk memberikan keterangan di pengadilan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi langkah mundur bagi dunia pendidikan, kebebasan akademik, dan sistem peradilan di Indonesia.

Koalisi Save Akademisi dan Ahli mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP dalam putusan sela untuk segera menghentikan SLAPP yang terjadi terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis. Serta mendesak pihak pengadilan mengabulkan ganti kerugian bagi tergugat ketika diajukan dalam rekonvensi, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2023.

Hutan yang coba diselamatkan Bambang Hero dan Basuki Wasis adalah benteng terakhir yang melindungi masyarakat Indonesia dari krisis iklim. Lemahnya penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan, dalam hal ini eksekusi, membuat perusahaan punya kesempatan untuk mengajukan gugatan SLAPP terhadap mereka yang tengah berjuang melindungi lingkungan.

“Kami harus mulai memaknai perlawanan atas gugatan SLAPP sebagai perlawanan kepada pencemar lingkungan. Saatnya melawan! Sebab krisis iklim sudah di depan mata,” tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji. [WLC02]

Sumber: YLBHI

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: anti SLAPPgugatan SLAPPIPB UniversityKoalisi Save Akademisi dan AhliProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.

Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media