Wanaloka.com – Seekor bayi orang utan dan induk orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) berhasil diselamatkan dalam kasus berbeda di Pulau Kalimantan selama September 2023. Satu individu bayi orang utan berjenis kelamin jantan diselamatkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Kalimantan Barat pada 29 September 2023.
Sedangkan Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong BKSDA Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan satu individu induk orang utan di areal pertambangan pada 22 September 2023.
Bayi Orang Utan Dipelihara Warga
Awalnya, BKSDA Kalbar mendapat informasi dari warga tentang keberadaan bayi orang utan yang dipelihara warga sejak Juni 2023 di Desa Nanga Raya, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. WRU Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah II Sintang menindaklanjuti ke lapangan bersama tenaga medis dari Yayasan Penyelamatan Orang Utan Sintang (YPOS).
Baca Juga: KLHK Kaji Pencegahan Kebakaran TPA dan Penegakan Hukum Karhutla
Awalnya, bayi orangutan itu ditemukan oleh Oktorius ketika sedang beraktivitas di hutan. Lantaran kasihan, orang utan tersebut dibawa pulang untuk dirawat dan pelihara. Ia tidak memiliki pengetahuan merawat bayi orang utan. Makanan yang diberikan pun bukan makanan untuk orangutan seperti buah-buahan, melainkan makanan manusia berupa nasi dan susu, sehingga kondisi bayi orang utan tersebut terindikasi malnutrisi.
Saat diselamatkan, tubuhnya tampak kurus. Bayi orang utan tersebut dititiprawatkan di YPOS agar segera diperiksa kesehataanya. Baru kemudian menjalani rehabilitasi sampai siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
Perjalanan darat menuju lokasi penyelamatan bayi orang utan membutuhkan waktu sekitar empat jam. Dari Kota Sintang, perjalanan dimulai dengan menggunakan kendaraan roda empat selama dua jam hingga di Desa Nanga Keberak.
Baca Juga: Satu Pekan Lalu, Karhutla Teridentifikasi di Hutan dan Gunung di 4 Provinsi
“Dalam satu pekan, kami menyelamatkan dua individu orang utan yang dipelihara masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang jauh dari jangkauan transportasi, komunikasi dan informasi,” kata Kepala BSDA Kalbar, RM Wiwied Widodo.
Perjalanan darat menuju lokasi penyelamatan bayi orang utan membutuhkan waktu sekitar empat jam. Dari Kota Sintang, perjalanan dimulai dengan menggunakan kendaraan roda empat selama dua jam hingga di Desa Nanga Keberak.
Orang utan Kalimantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan PermenLHK nomor 106 tahun 2018. Juga satwa liar dilindungi berstatus critically endangered menurut IUCN dalam Red Data List tahun 2016.
Baca Juga: BMKG Gencarkan SLG di Pesisir Selatan untuk Kurangi Risiko Gempa dan Tsunami
Kolaborasi dan sinergitas semua pihak dalam sosialisasi dan penyadartahuan terkait perlindungan satwa liar terutama yang dilindungi menjadi kunci utama agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Discussion about this post