Sabtu, 26 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bencana Terorganisir di Halmahera, Habis Tambang Menggusur Hutan Terbitlah Banjir

Kehilangan tutupan pohon di kawasan konsesi penambangan nikel menyebabkan degradasi sumber daya air tawar. Juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Kamis, 1 Agustus 2024
A A
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil memprotes aktivitas tambang yang menyebabkan banjir di Halmahera, 1 Agustus 2024. Foto Dok. Jatam.

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil memprotes aktivitas tambang yang menyebabkan banjir di Halmahera, 1 Agustus 2024. Foto Dok. Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Penggusuran hutan tersebut berjalan seiring perampasan ruang hidup bagi masyarakat Halmahera. Hutan yang menjadi sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat, kini berganti menjadi lubang tambang raksasa. Begitu pula dengan lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber pangan utama untuk seluruh masyarakat Halmahera yang kolaps akibat aktivitas tambang nikel.

Penghancuran ruang pangan warga terjadi di Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Woebulan, Desa Gemaf, Desa Sagea, Desa Fritu, Desa Waleh, serta Desa Kulo Jaya dan Desa Woejerana. Juga diikuti dengan kerusakan wilayah penunjang pasokan pangan di area Transmigran Kobe lain seperti di Desa Woekob. Kini warga Halmahera menggantungkan kebutuhan pangan dari wilayah Transmigran Wairoro, Weda Selatan dan Transmigran Waleh di Weda Utara, Halmahera Tengah. Ironisnya, kedua wilayah ini digadang-gadang masuk dalam perencanaan perluasan kawasan industri PT IWIP.

Baca Juga: Cukup Konsumsi Energi Nuklir Sebesar Telur Ayam untuk Seumur Hidup

“Penggusuran hutan di hulu sungai berdampak pula hingga ke pesisir. Kondisi ini diperburuk aktivitas pengolahan nikel yang mencemari perairan, dari hulu sungai hingga pesisir, dengan cemaran logam berat,” paparAlfarhat.

Nelayan kini harus memutar layar lebih jauh karena perairan di sepanjang pesisir Teluk Weda telah tercemar. Akibat produktivitas nelayan yang semakin rendah, pasokan ikan untuk warga Halmahera Tengah kini disangga oleh Pulau Gebe, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan wilayah Oba di Kota Tidore Kepulauan.

Penggusuran hutan dan penghisapan air sungai secara berlebihan oleh perusahaan berpotensi mendatangkan bencana hidrometeorologi yang lain berupa kekeringan. IWIP, misalnya, dalam sehari dapat menghisap air sekitar 27 ribu m3 per hari dari Sungai Sungai Kobe, Sungai Sake, Sungai Wosia, dan Sungai Sagea untuk menunjang kebutuhan produksi dan pembesaran skala produksinya. Jumlah ini melampaui kebutuhan air untuk seluruh penduduk Kabupaten Halmahera yang berjumlah 96.977 jiwa pada 2023, sebesar 10.667,47 m3/hari (dengan angka konsumsi 110 L/orang/hari).

Baca Juga: Mulyanto, Ormas Agama Kelola Tambang seperti Kisah Perang Uhud

Kerentanan Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan terhadap bencana hidrometeorologi, menjadi semakin berat akibat aktivitas tambang nikel. Kondisi ini merupakan bentuk kekerasan dan penindasan gaya baru terhadap penduduk Halmahera yang dipaksa hidup berdampingan dengan bencana akibat kerusakan ekologinya.

Selain kekerasan yang berdimensi ekologi, aktivitas tambang menghadirkan berbagai kekerasan fisik dan psikis bagi masyarakat Halmahera dan pekerja tambang. Laporan Jatam mengungkapkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga kekerasan dilakukan kepolisian dan pemerintah desa untuk mendukung perampasan lahan dari masyarakat Halmahera, yang dilakukan perusahaan. Kekerasan laten juga diterima pekerja tambang dengan mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sedikitnya 26 pekerja tewas selama IWIP-PT Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2018.

Baca Juga: Plastic Free July Lewat Pemanfaatan Botol Plastik hingga Piknik Bebas Plastik

Aktivitas tambang nikel tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sumber pangan dan air warga, ancaman kriminalisasi warga untuk mempertahankan hak-haknya akan kian masif terjadi. Jika kondisi ini terus dipertahankan, maka kerusakan ekologi akan berujung pada semakin tingginya angka kemiskinan dan memperlebar jurang kedalaman kemiskinan.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel segera bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan potensi bencana yang akan datang di kemudian hari. Tidak hanya dengan memberikan bantuan sosial atas kerugian yang diderita warga akibat bencana banjir, tetapi pemerintah pusat dan daerah juga harus menghentikan segala kegiatan ekstraksi yang telah menjadi sumber bencana dan menghancurkan ruang hidup dan sumber penghidupan warga Halmahera. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: banjir di Halmaherabencana hidrometeorologiJatamperusahaan tambang nikelPT IWIP

Editor

Next Post
Peresmian Kantor Unit Pelaksana Teknis Stasiun Meteorologi Maritim Natuna, 31 Juli 2024. Foto BMKG.

Cuaca Jadi Ancaman Perkembangan Ekonomi Dunia 10 Tahun Mendatang

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media