Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Mulyanto, Ormas Agama Kelola Tambang seperti Kisah Perang Uhud

Pemerintahan Jokowi seharusnya membatalkan PP konsesi tambang untuk ormas agama. Detik-detik akhir kekuasaannya semestinya tidak dengan membuat kebijakan yang menimbulkan kekacauan.

Selasa, 30 Juli 2024
A A
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto Andri/DPR.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto Andri/DPR.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto prihatin dengan sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang. Ia khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.

“Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang) dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnya umat tidak terurus,” jelas Mulyanto dalam keterangan tertulis tertanggal 30 Juli 2024.

Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (Persis) pun menyatakan ingin mengelola tambang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini. Mul, sapaan akrabnya, menilai kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecemburuan antar ormas. Sebab bisa jadi ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.

Baca Juga: Plastic Free July Lewat Pemanfaatan Botol Plastik hingga Piknik Bebas Plastik

“Akhirnya, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program kegiatan antara sektor privat yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” terang Mul.

Itulah alasan UU Minerba mengamanatkan pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Sebab masalah pengusahaan tambang harus dilakukan oleh ahli yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.

Di sisi pemerintah, Mul menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanat prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ruang Hidup dan Tradisi Leluhur Masyarakat Adat Tua di Kutai Kertanegara Terancam Perkebunan Sawit

Mul pun mendukung tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin penambangan pada ormas keagamaan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kerusakan lingkunganKomisi VII DPRMulyantoormas agamaPerang UhudPP 25 Tahun 2024UU Minerba

Editor

Next Post
kata Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda di Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir BRIN, Haryo Seno. Foto Dok. BRIN.

Cukup Konsumsi Energi Nuklir Sebesar Telur Ayam untuk Seumur Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media