Wanaloka.com – Hasil liputan investigasi proyek-proyek strategis nasional (PSN) oleh 14 orang jurnalis dari Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Maluku Utara dibukukan. Buku berjudul “Kumpulan Karya Jurnalistik: Tangis dari Tepi Proyek Strategis Nasional Liputan” ini menjawab tantangan dengan membangun kolaborasi advokasi dan jurnalisme kritis.
Buku hasil liputan kolaborasi AJI Indonesia, Walhi, LBH, dan Tempo Witness yang diluncurkan di Swiss-Belinn Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025 ini bukan sekadar kumpulan liputan. Namun pengingat bahwa pembangunan yang sejati adalah tentang keadilan, bukan sekadar infrastruktur semata. Berbicara mengenai manusia, bukan hanya target dan angka.
Fakta yang ditemukan dari liputan PSN di Maluku Utara, bahwa ada tanah warga setempat yang diambil alih secara paksa untuk kepentingan tambang. Padahal selama ini tanah tersebut menjadi sumber penghidupan warga.
Baca juga: Kartu Kuning Sejak 2023, Keanggotaan Kaldera Toba dalam UNESCO Global Geopark Terancam Dicabut
Pengambilalihan lahan secara paksa itu mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang intinya membeli tanah itu dengan harga murah. Pemerintah daerah melakukan negosiasi dengan warga untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan perusahaan.
Warga yang menolak menjual tanahnya terancam dikriminalisasi. Perusahaan tidak pernah menunjukan bukti legalitas kepemilikan konsesi lahan kepada warga, padahal itu menjadi dalih untuk mengusir masyarakat dari lahannya.
PSN di Kalimantan Timur yang selama ini menyedot perhatian publik adalah pembangunan ibu kota negara (IKN). Modus perampasan tanah sama seperti wilayah PSN lainnya, di mana masyarakat yang sudah lama menempati tanah secara turun temurun dianggap menduduki wilayah konsesi perusahaan. Sedihnya, perusahaan pemegang konsesi seperti di Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara, punya hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Rumah-rumah Tenggelam dan Hanyut di Kabupaten Berau
“Rakyat dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobot tanah,” ujar warga.
Kemudian PSN di Jawa Barat yang diangkat dalam liputan ini terkait industri energi terbarukan, yakni panas bumi. Sekjen AJI, Bayu Wardhana menjelaskan salah satu kasusnya ada selisih ratusan miliar rupiah alokasi dana bagi hasil (DBH) yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah.
DBH yang dicatat perusahaan berbeda dengan pencatatan pemerintah daerah. Tapi hal itu secara sederhana direspon pemerintah daerah dengan dalih ada kesalahan pencatatan.
Discussion about this post