“Jadi bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” jelas dia.
Guna membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses pemegang KKPRL.
Hingga tahun 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Ro165 miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.
Baca juga: Delapan Virus Baru Teridentifikasi pada Kelelawar, Pakar Ingatkan Risiko Zoonosis
Direktur Utama PT. Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyampaikan, aspek kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal yang sangat krusial bagi keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.
“Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,” ujar dia.
Diakuinya, pendampingan KKP sangat membantu dalam menerapkan prinsip good mining practice di seluruh rantai proses industri pertambangan. Hal ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan sektor industri. Pihaknya juga berharap sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam rangka mendukung pencapaian asta cita khususnya hilirisasi dan industrialisasi mampu memberikan nilai lebih pada perekonomian Indonesia. [WLC02]
Sumber: KKP
Discussion about this post